Kabupaten Bolaang Mongondow Timur: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
perbaikan penulisan kata |
|||
Baris 50:
Pada tanggal 30 September 2008, wilayah Bolaang Mongondow bagian timur tersebut dimekarkan dari Kabupaten Bolaang Mongondow menjadi Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara. Kandoli Mokodangan, S.H. dilantik menjadi pejabat bupati dengan tugas mempersiapkan dan meletakkan dasar-dasar proses penyelenggaraan pemerintahan serta menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.<ref name=":0" />
Berdasarkan hasil pemilihan umum kepala daerah yang diselanggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow pada 13 Agustus 2010 menetapkan Sehan Salim Landjar, S.H. dan Medy Lensun, S.T. sebagai bupati dan wakil bupati terpilih yang dilantik
Pada tanggal 17 Agustus 2016, Kecamatan Motongkad dimekarkan dari Kecamatan Nuangan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kecamatan Motongkad dan pemekaran Kecamatan Mooat dari Kecamatan Modayag berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kecamatan Modayag.<ref name=":0" />
|