Main hakim sendiri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Mengembalikan suntingan oleh 110.138.84.78 (bicara) ke revisi terakhir oleh 103.76.150.110
Tag: Pengembalian
Baris 3:
'''Main hakim sendiri''' ([[bahasa Belanda]]: ''eigenrichting'') adalah istilah bagi tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses [[peradilan]] terlebih dahulu. Contoh dari tindakan ''main hakim sendiri'' adalah pemukulan (penganiayaan) terhadap pelaku [[kejahatan]] di masyarakat.
 
== Bentuk main hakim sendiri ==
=== Bentuk verbal ===
Seorang politikus Malaysia [[Ahmad Zahid Hamidi]] mengatakan "[[Gempa bumi dan tsunami Sulawesi 2018|amukan gempa bumi dan tsunami Sulawesi Tengah 2018]] bentuk pertanggungjawaban Ilahi kepada kaum homoseksual di Indonesia karena mereka diperbolehkan hidup di Indonesia".<ref>{{cite web |title=Kaitkan LGBT dengan Gempa-Tsunami di Sulteng, Politisi Malaysia Dikecam |url=https://www.benarnews.org/indonesian/berita/lgbt-palu-10242018131739.html |language=id |last=Aprilia |first=Keisyah |publisher=BenarNews Indonesia |access-date=17 Juni 2024 |date=24 Oktober 2018 }}</ref>
== Pelanggaran Undang-undang ==
Apabila seseorang melakukan main hakim sendiri maka akan dijerat dengan pasal:
Baris 17 ⟶ 14:
== Referensi ==
{{reflist}}
* {{id}} {{cite web|url=http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ec445fc806be/pidana-bagi-pelaku-main-hakim-sendiri|title=Pidana Bagi Pelaku Main Hakim Sendiri|format=HTML|accessdate=2012-07-06}}
 
== Pranala luar ==