Main hakim sendiri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Mengembalikan suntingan oleh 110.138.84.78 (bicara) ke revisi terakhir oleh 103.76.150.110 Tag: Pengembalian |
||
Baris 3:
'''Main hakim sendiri''' ([[bahasa Belanda]]: ''eigenrichting'') adalah istilah bagi tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses [[peradilan]] terlebih dahulu. Contoh dari tindakan ''main hakim sendiri'' adalah pemukulan (penganiayaan) terhadap pelaku [[kejahatan]] di masyarakat.
== Pelanggaran Undang-undang ==
Apabila seseorang melakukan main hakim sendiri maka akan dijerat dengan pasal:
Baris 17 ⟶ 14:
== Referensi ==
{{reflist}}
* {{id}} {{cite web|url=http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ec445fc806be/pidana-bagi-pelaku-main-hakim-sendiri|title=Pidana Bagi Pelaku Main Hakim Sendiri|format=HTML|accessdate=2012-07-06}}
== Pranala luar ==
|