Pembicaraan:Undang-Undang Pornografi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Nurul Akbar (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 41:
:kata baru dengan definisi baru, tanpa konsensus umum/bersama, sekonyong2 dijadikan landasan untuk Undang2.. nah mungkin inilah salah satu sumber kontroversinya. di UU lain jg sudah ada istilah "melanggar kesusilaan", jadi kira2 kenapa harus ada istilah baru pornoaksi ya, yg bahkan tidak ada di bahasa lain di dunia..? nah mungkin ada yg mau buat rintisan artikel [[Pornoaksi]] ? --[[Image:Smiley.png|15px]] [[Pengguna:Ciko|Ciko]] <sup>[[Bicara Pengguna:Ciko|bicara]]</sup> 05:31, 5 Juni 2006 (UTC)
:Kalo gak salah, RUU APP ini setelah berganti nama jadi RUU Pornoaksi dan Pornografi, sekarang jadi RUU Pornografi (ada di koran, tapi maaf, lupa koran apa hari apa, blom ada seminggu kok). Mungkin pihak pansus sudah begah menyusun arti pornoaksi yang sebenarnya. Mungkin juga dampaknya ambiguitas seputar tindakan yang "hendak dibatasi" bisa dikurangi. [[Pengguna:Nurul Akbar|Nurul Akbar]] 12:27 WIB 18 Juni 2006
|