Main hakim sendiri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Mengembalikan suntingan oleh 110.138.84.78 (bicara) ke revisi terakhir oleh 103.76.150.110
Tag: Pengembalian
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{for|acara komedi yang ditayangkan di [[NET.]]|Main Hakim Sendiri (acara televisi)}}
[[Berkas:Selbstjustiz Malediven.jpg|jmpl|Sebuah kejadian main hakim sendiri di [[Maladewa]].]]
'''Main hakim sendiri''' ([[bahasa Inggris]]: ''Frontier justice''; [[bahasa Belanda]]: ''eigenrichting'') adalah istilah bagi tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses [[peradilan]] terlebih dahulu. Contoh dari tindakan ''main hakim sendiri'' adalah pemukulan (penganiayaan) terhadap pelaku [[kejahatan]] di masyarakat.
 
== Pelanggaran Undang-undang ==