Tabrakan kereta api Cicalengka 2024: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
NFarras (bicara | kontrib)
Belum selesai
NFarras (bicara | kontrib)
Baris 95:
Setelah PPKA Cicalengka menerima informasi dari PPKP bahwa KA 65A bersilang normal di Haurpugur, PPKA Cicalengka berusaha meneruskan informasi tersebut ke PPKA Haurpugur. Namun, PPKA Haurpugur tidak menerima informasi tersebut karena "sedang melakukan Semboyan 1 untuk KA 121 Malabar berjalan langsung melalui jalur I St. Haurpugur sehingga tidak mengetahui ada panggilan telepon dari PPKA St. Cicalengka".
 
Persinyalan mekanik bekerja sesuai urutan prosedur. Adanya lompatan urutan kerja yang terjadi di Haurpugur, berupa munculnya indikasi aman tanpa kendali dari Cicalengka, menyebabkan urutan kerja pada sistem persinyalan di kedua stasiun menjadi tidak sinkron. Sistem persinyalan Haurpugur secara otomatis mengirim warta lepas ke Cicalengka ketika KA 350 diberangkatkan pada pukul 05.56 WIB. Pada kondisi normal, warta lepas ini mengubah status petak jalan antara Cicalengka dan Haurpugur menjadi tidak aman. Namun karena adanya lompatan urutan kerja di Haurpugur, warta lepas tersebut diartikan oleh sistem persinyalan Cicalengka sebagai indikasi aman untuk "Blok ke HRP". Dengan adanya indikasi aman palsu tersebut, PPKA Cicalengka dapat mengizinkan KA 65 untuk berjalan langsung menuju Haurpugur tanpa meminta aman ke PPKA Haurpugur.
 
Berdasarkan laporan KNKT, tindakan PPKA Cicalengka untuk mengizinkan KA 65 berjalan langsung tanpa meminta aman terlebih dahulu didasarkan pada hal-hal berikut:
Baris 104:
 
=== Simpulan ===
Faktor utama yang menyebabkan kecelakaan ini ialah karena munculnya "''uncommanded signal'' dari sistem ''interface'' akibat transien tegangan dengan amplitudo sangat tinggi dalam waktu sangat singkat saat operasi pensaklaran ''relay''". KNKT menyebut bahwa kondisi seperti ini mungkin dipengaruhi oleh "kondisi pengkabelan serta ''[[Sistem pembumian|grounding]]'' sistem ''interface'' dan peralatan blok mekanik di Stasiun Cicalengka". Gangguan tersebut menyebabkan kedua stasiun menerima indikasi aman untuk kereta api meninggalkan stasiun.
 
KNKT juga menyebut bahwa terdapat kepercayaan berlebih (''complacency'') pada PPKA Stasiun Cicalengka dan PPKA Stasiun Haurpugur terhadap sistem persinyalan di masing-masing stasiun. Hal ini berujung pada asumsi bahwa "petak jalan antara Cicalengka–Haurpugur aman untuk dilewati KA tanpa adanya proses konfirmasi oleh kedua pihak". Fenomena ini disebut sebagai [[bias konfirmasi]], kondisi ketika seseorang "membenarkan apa yang dia percayai dan mengabaikan informasi yang tidak mendukung apa yang dia percayai".
Baris 112:
Secara prosedural, KNKT juga menemukan bahwa PDPS yang digunakan di kedua stasiun tidak mengakomodasi "komunikasi hubungan blok antara persinyalan elektrik dengan persinyalan mekanik".
 
=== Tindakan pascakecelakaan ===
[[Kereta Api Indonesia]] tercatat melakukan tindakan keamanan setelah terjadinya kecelakaan. Per 6 Januari 2024, diberlakukan "SOP manual" di petak jalan antara Cicalengka dan Haurpugur. Pelayanan kereta api di kedua stasiun wajib menggunakan sistem "Tanya Jawab Aman melalui Warta KA". Selain itu, pada 10 Januari 2024, KAI mengeluarkan warta dinas berisi prosedur "Tindakan PPKA Pada Saat Terjadi Gangguan Blok Persinyalan". KAI juga menekankan pelaporan gangguan melalui buku gangguan dan/atau aplikasi Safety Railway Information (SRI).
 
Guna meningkatkan keselamatan perkeretaapian di lndonesia dan mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang, maka KNKT menerbitkan rekomendasi yang diperuntukkan kepada [[Direktorat Jenderal Perkeretaapian]] (DJKA) dan Kereta Api Indonesia (KAI). DJKA direkomendasikan untuk: