Pengguna:Afif Brika1/sandbox: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 6:
 
== Sistem pemerintahan ==
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Tijdens het huwelijk van een Pasirah (margahoofd) zit het bruidspaar in een staatsiekoets en staan dorpshoofden (links) en religieuse leiders (rechts) TMnr 10002984.jpg|jmpl|Sebuah acara pernikahan pada suatu marga di daerah Tebing Tinggi]]
Pada masa Kesultanan Palembang, sistem pemerintahan marga memiliki dasar hukum yaitu [[Undang-Undang Simbur Cahaya]]. Dalam peraturan tersebut, marga membawahi beberapa dusun sedangkan dusun membawahi beberapa kampung. Marga dipimpin oleh seorang "[[pesirah]]" yang membawahi berbagai kepala dusun atau "kerio". Kerio yang berada di desa tempat pesirah tinggal disebut "pembarap" yang bertugas menggantikan pesirah jika berhalangan hadir. Kampung pada suatu dusun dipimpin oleh "penggawa". Pasirah dan kerio dibantu oleh "penghulu" dan "khatib" dalam bidang keagamaan. Sedangkan "kemit marga" dan "kemit dusun" membidangi urusan keamanan. Di dalam marga juga terdapat "dewan marga" yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pesirah dan dapat membuat peraturan adat yang berlaku di marga.<ref name=rahmat></ref>