Palu arit: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
jerman dan amerika tidak benar benar melarang simbol ini
Baris 8:
Di [[Indonesia]], penggunaan simbol palu arit telah dinyatakan terlarang bersama dengan paham komunisme sendiri sejak 1966, sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang No. 27 tahun 1999 dan Ketetapan MPRS (TAP MPRS) Nomor XXV/MPRS/1966 tahun 1966, yang secara resmi menyatakan pelarangan terhadap paham komunisme dan [[Marxisme-Leninisme]], serta pembubaran [[Partai Komunis Indonesia]] (PKI) setelah pecahnya [[Gerakan 30 September|Peristiwa 30 September]].
 
Selain [[Indonesia]], masih ada negara lain yang juga melarang penggunaan simbol ini; beberapa diantaranya adalah [[Jerman]], [[Amerika Serikat]], [[Polandia]], [[Ukraina]], [[Latvia]], [[Lithuania]], [[Hungaria]], [[Korea Selatan]], [[Iran]], [[Georgia]], [[Rumania]] dan [[Moldova]].
 
== Sejarah ==