Seks dalam Islam: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 20:
* Seks dibenarkan jika dilakukan oleh pasangan suami-istri yang telah menikah secara sah. Jika dilakukan oleh pasangan gelap (diluar nikah), maka hal itu disebut [[zina]] dan pelakunya dapat dihukum.
* Seks tidak boleh dilakukan ketika istri tengah mengalami [[haid]] atau [[nifas]].
* Seks hanya boleh dilakukan dengan melalui [[faraj]], dan tidak boleh melalui [[dubur|dubur.]]
* Seks hanya boleh dilakukan oleh pasangan berlawanan jenis.
== Catatan kaki ==
|