Fadjroel Rachman: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 67:
}}.</ref> Fadjroel bersama lima rekannya dipindah-pindah dari penjara satu ke penjara lainnya. Dari Rumah Tahanan Militer [[Bakorstanasda]] Jawa Barat, ia dipindah ke Penjara Kebonwaru, lalu ke Penjara Batu di Pulau [[Nusakambangan]], dan terakhir di Penjara [[Sukamiskin]] (tempat Ir. [[Soekarno]] Presiden Pertama Republik Indonesia dipenjarakan penjajah Belanda).
Fadjroel merupakan cicit Pangeran Abdurrahman Kasuma bin Pangeran Berangta Kasuma (Raja Pulau Laut III) bin Pangeran Abdoel Kadir (Raja Pulau Laut II). Pangeran Aburrahman Kasuma adalah Pejabat Raja Kerajaan Pulau Laut ke-IV dari 10 Januari 1900 hingga 7 Januari 1903
Fadjroel mendapatkan gelar I Palattui Daeng [https://www.timurkota.com/2021/09/berkunjung-ke-bone-nama-jubir-presiden.html Manrapi] atau "Sosok cendekiawan, pemikir yang arif dan bijaksana, serta punya kemampuan menyampaikan fakta kebenaran demi kepentingan bangsa dan tanah air yang diamanahkan oleh negara" dari Ketua Dewan Adat Saoraja Kabupaten Bone Drs. H. A. Baso Hamid Ahmad dan Bupati Bone Dr. H.A. Fahsar Padjalangi
|