Menteri negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
k memindahkan Menteri negara (Indonesia) ke Menteri negara melalui peralihan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
'''Menteri negara''' adalah [[menteri]] dalam [[kabinet (pemerintahan)|kabinet]] [[pemerintah]] [[Indonesia]] yang memimpin [[kementerian]] dengan nomenklatur "Kementerian Negara".
 
== Bidang urusan pemerintahan ==
Menteri negara membidangi urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yaitu urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, [[badan usaha milik negara]], [[pertanahan]], [[kependudukan]], [[lingkungan hidup]], [[ilmu pengetahuan]], [[teknologi]], [[investasi]], [[koperasi]], [[usaha kecil dan menengah]], [[pariwisata]], pemberdayaan [[perempuan]], [[pemuda]], [[olahraga]], [[perumahan]], dan pembangunan kawasan atau [[daerah tertinggal]].
Berdasarkan [[Undang-Undang]] Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteri negara membidangi urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yaitu:
* Urusan perencanaan pembangunan nasional
* Urusan aparatur negara
* Urusan kesekretariatan negara
* Urusan badan usaha milik negara
* Urusan pertanahan
* Urusan kependudukan
* Urusan lingkungan hidup
* Urusan ilmu pengetahuan
* Urusan teknologi
* Urusan investasi
* Urusan koperasi
* Urusan usaha kecil dan menengah
* Urusan pariwisata
* Urusan pemberdayaan perempuan
* Urusan pemuda
* Urusan olahraga
* Urusan perumahan
* Urusan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal
Setiap urusan pemerintahan tidak harus dibentuk dalam satu kementerian negara tersendiri.
 
== Pengubahan dan pembubaran ==
Kementerian negara dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian negara dapat dilakukan dengan pertimbangan [[Dewan Perwakilan Rakyat]].
 
== Susunan organisasi ==
Susunan organisasi kementerian negara adalah sebagai berikut:
* Pemimpin: Menteri negara
* Pembantu pemimpin: [[Sekretariat kementerian]]
* Pelaksana: [[Deputi (menteri negara)|Deputi]]
* Pengawas: [[Inspektorat (menteri negara)|Inspektorat]]
 
== Kementerian negara saat ini ==
Dalam [[Kabinet Indonesia Bersatu]], ada 10 posisi menteri negara, yaitu:
* [[Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia|Menteri Negara Riset dan Teknologi]]
Baris 36 ⟶ 28:
* [[Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Menteri Negara Perumahan Rakyat]]
* [[Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia|Menteri Negara Pemuda dan Olahraga]]
 
== Pengubahan ==
Kementerian negara dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian negara dapat dilakukan dengan pertimbangan [[Dewan Perwakilan Rakyat]].
 
== Susunan organisasi ==
Susunan organisasi kementerian negara adalah sebagai berikut:
* Pemimpin: Menteri
* Pembantu pemimpin: [[Sekretariat kementerian]]
* Pelaksana: [[Deputi (menteri negara)|Deputi]]
* Pengawas: [[Inspektorat (menteri negara)|Inspektorat]]
 
== Lihat pula ==