Karangawen, Girisubo, Gunungkidul: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k menambahkan kutipan |
|||
Baris 270:
==== b) Tradisi & Upacara Adat ====
Padukuhan Tlasih masih memegang erat nilai tradisi dan melestarikannya. Banyak upacara adat yang masih dilakukan, berikut adalah beberapa diantaranya.<ref name=":0" />
* '''Rasulan'''
Baris 320:
* '''Thek-thek'''
Thek-thek (thoklik) adalah kesenian musik tradisional yang menggunakan alat musik kenthongan. Awalnya digunakan untuk ronda malam oleh warga, thek-thek kini berkembang menjadi sarana hiburan dan alat pemersatu warga berkat kreativitas masyarakat. Kesenian ini menjadi bagian penting dari budaya lokal dan perlu dilestarikan. Pemerintah daerah dan warga setempat bertanggung jawab untuk mendukung dan mengembangkan kesenian tradisional ini.<ref name=":0" />
* '''Jathilan'''
Jathilan adalah kesenian tradisional yang menggambarkan kepahlawanan dan keberanian para prajurit berkuda, yang diambarkan dengan tarian menggunakan kuda lumping. Penari jathilan biasanya mengenakan kostum prajurit dan menampilkan gerakan tari yang dinamis, diiringi musik gamelan dan alat musik tradisional lainnya. Padukuhan Tlasih memiliki kesenian tari tradisonal Jathilan yang bernama Gandrung Arum dan memiliki 30 anggota. Kelompok kesenian ini telah berdiri di Padukuhan Tlasih sejak tanggal 15 Juni 2016 oleh pendirinya Bapak Tariyo, dukuh ketiga Padukuhan Tlasih.<ref name=":0" />
==== d) Permainan Tradisonal ====
Baris 346:
==== e) Istilah Khusus ====
Setelah penetapan Yogyakarta sebagai daerah Istimewa pada tahun 2012 dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, terdapat beberapa kebijakan sebagai hak Istimewa yang berlaku. Karena Padukuhan Tlasih termasuk dalam wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, peraturan ini juga berlaku di Tlasih.<ref name=":0" />
Adapun dasar-dasar hukumnya;
|