Menteri departemen: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 9:
=== Pengubahan dan pembubaran ===
Ada 3 departemen yang nomenklaturnya disebutkan dalam UUD 1945 dan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden, yaitu [[Departemen Luar Negeri Republik Indonesia|Departemen Luar Negeri]], [[Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia|Departemen Dalam Negeri]], dan [[Departemen Pertahanan Republik Indonesia|Departemen Pertahanan]]. Selain departemen-departemen ini, departemen lainnya dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran departemen lainnya dapat dilakukan dengan pertimbangan [[Dewan Perwakilan Rakyat]], kecuali untuk pembubaran [[Departemen Agama Republik Indonesia|departemen yang menangangi urusan agama]], [[Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|hukum, keamanan]], dan [[Departemen Keuangan Republik Indonesia|keuangan]] harus dengan persetujuan DPR.▼
▲Selain departemen-departemen ini, departemen lainnya dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran departemen lainnya dapat dilakukan dengan pertimbangan [[Dewan Perwakilan Rakyat]], kecuali untuk pembubaran [[Departemen Agama Republik Indonesia|departemen yang menangangi urusan agama]], [[Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|hukum, keamanan]], dan [[Departemen Keuangan Republik Indonesia|keuangan]] harus dengan persetujuan DPR.
=== Susunan organisasi ===
|