Pengguna:CDOB Kabudaya Perbatasan/Bak pasir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan spam VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
Pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) '''KABUPATEN BUMI DAYAK PERBATASAN''' yang singkat dengan sebutan '''KABUDAYA PERBATASAN''' merupakan aspirasi warga negara Republik Indonesia, dari masyarakat desa di 119 desa di 5 kecamatan yakni kecamatan Sembakung, kecamatan Lumbis, kecamatan Sebuku, kecamatan Lumbis Ogong dan kecamatan Tulin Onsoi, dalam wilayah kabupaten Nunukan provinsi Kalimantan Utara.
 
Pada 3 Desember 2011 aspirasi pemekaran calon daerah otonomi baru (CDOB) Kabupaten Kabudaya Perbatasan telah dikonsensuskan atau disepakati oleh masyarakat warga negara Indonesia dari 5 (lima) cakupan pemekaran CDOB kabupaten Kabudaya tersebut yaitu kecamatan Sembakung, Lumbis, Sebuku, Lumbis Ogong, Tulin Onsoi pada saat itu, melalui musyawarah masyarakat 5 kecamatan di desa Kunyit kecamatan Sebuku kabupaten Nunukan berdasarkan surat keputusan Nomor : 01/MM/XII/2011 tentang kesepakatan dan persetujuan bersama terhadap aspirasi pemekaran calon daerah otonomi baru (CDOB) kabupaten Kabudaya Perbatasan, dan keputusan 119 desa yang memberikan surat keputusan dukungan yakni kepala desa, ketua badan permasyarakatan desa, serta surat pernyataan aspirasi 119 desa berdasarkan perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Daerah, terkait persyaratan administrasi.