Pengguna:CDOB Kabudaya Perbatasan/Bak pasir: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: kemungkinan spam VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 1:
'''PEMEKARAN CALON DAERAH OTONOMI BARU (CDOB) KABUPATEN BUMI DAYAK PERBATASAN (KABUDAYA PERBATASAN)'''
'''ABSTRAK'''
Baris 21 ⟶ 8:
Pada tanggal 3 Desember 2011 aspirasi pemekaran calon daerah otonomi baru (CDOB) Kabupaten Kabudaya Perbatasan telah dikonsensuskan atau disepakati oleh masyarakat warga negara Indonesia dari 5 (lima) cakupan pemekaran CDOB kabupaten Kabudaya tersebut yaitu kecamatan Sembakung, Lumbis, Sebuku, Lumbis Ogong, Tulin Onsoi pada saat itu, melalui musyawarah masyarakat 5 kecamatan di desa Kunyit kecamatan Sebuku kabupaten Nunukan berdasarkan surat keputusan Nomor : 01/MM/XII/2011 tentang kesepakatan dan persetujuan bersama terhadap aspirasi pemekaran calon daerah otonomi baru (CDOB) kabupaten Kabudaya Perbatasan, dan keputusan 119 desa yang memberikan surat keputusan dukungan yakni kepala desa, ketua badan permasyarakatan desa, serta surat pernyataan aspirasi 119 desa berdasarkan perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Daerah, terkait persyaratan administrasi.
'''ESENSI DAN URGENSI PEMEKARAN CDOB KABUPATEN KABUDAYA PERBATASAN'''
Esensi dan urgensi pemekaran CDOB kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut
|