Pengguna:CDOB Kabudaya Perbatasan/Bak pasir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan spam VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 1:
 
'''PEMEKARAN CALON DAERAH OTONOMI BARU (CDOB) KABUPATEN BUMI DAYAK PERBATASAN (KABUDAYA PERBATASAN)'''
 
 
'''PENGANTAR'''
 
Puji syukur kehadirat Tuhan yang maha esa, bahwa seluruh masyarakat warga negara Indonesia yang menjadi cakupan aspirasi pembentukan atau pembentukan calon daerah otonomi baru Kabupaten KABUDAYA yakni kecamatan Sembakung, Lumbis, Sebuku, Lumbis Ogong, Tulin Onsoi, Sembakung Atulai, Lumbis Pansiangan dan Lumbis Hulu, kabupaten Nunukan provinsi Kalimantan Utara, senantiasa dalam lindungan Tuhan yang maha esa.
 
Dalam deskripsi tulisan ini merupakan gambaran umum tentang aspirasi pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten KABUDAYA yang diusulkan oleh masyarakat kecamatan Sembakung, Lumbis, Sebuku, Lumbis Ogong, Tulin Onsoi, Sembakung Atulai, Lumbis Pansiangan dan Lumbis Hulu sejak tahun 2011 sebagai cita-cita luhur dan peta arah jalan kehidupan serta kemajuan dan peradaban generasi masa depan Kabudaya yang lebih beradab dan merdeka.
 
Atas perhatian dan kerjasama semua pihak diucapkan terima kasih.
 
Tertanda Badan Presidium CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan.
 
 
 
'''ABSTRAK'''
Baris 21 ⟶ 8:
Pada tanggal 3 Desember 2011 aspirasi pemekaran calon daerah otonomi baru (CDOB) Kabupaten Kabudaya Perbatasan telah dikonsensuskan atau disepakati oleh masyarakat warga negara Indonesia dari 5 (lima) cakupan pemekaran CDOB kabupaten Kabudaya tersebut yaitu kecamatan Sembakung, Lumbis, Sebuku, Lumbis Ogong, Tulin Onsoi pada saat itu, melalui musyawarah masyarakat 5 kecamatan di desa Kunyit kecamatan Sebuku kabupaten Nunukan berdasarkan surat keputusan Nomor : 01/MM/XII/2011 tentang kesepakatan dan persetujuan bersama terhadap aspirasi pemekaran calon daerah otonomi baru (CDOB) kabupaten Kabudaya Perbatasan, dan keputusan 119 desa yang memberikan surat keputusan dukungan yakni kepala desa, ketua badan permasyarakatan desa, serta surat pernyataan aspirasi 119 desa berdasarkan perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Daerah, terkait persyaratan administrasi.
 
'''ESENSI DAN URGENSI PEMEKARAN CDOB KABUPATEN KABUDAYA PERBATASAN'''
 
Esensi dan urgensi pemekaran CDOB kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut adalahmerupakan memperjuangkanpeta janjiarah jalan kesejahteraan sebagai hak warga negara Indonesia sebagimana dijanjikan dalam maklumat kemerdekaan Republik Indonesia yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia di 119 desa di wilayah cakupan pemekaran CDOB kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut kepada negara kesatuan Republik Indonesia.