Iklan rokok di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) +Kategori:Iklan tembakau; +Kategori:Merokok di Indonesia menggunakan HotCat |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) |
||
Baris 5:
== Peraturan ==
[[Berkas:Peringatan karena merokok saya terkena kanker tenggorokan.jpg|thumb|
[[Berkas:Peringatan merokok membunuhmu.jpg|thumb|
Berdasarkan Pasal 46 UU Penyiaran, iklan rokok tidak diperbolehkan menampilkan wujud rokok dan menggambarkan adegan orang merokok,<ref>{{Cite web |date=March 4, 2014 |title=Edaran dan Sanksi: Edaran untuk Lembaga Penyiaran perihal Iklan Rokok |url=http://www.kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi/31912-edaran-untuk-lembaga-penyiaran-perihal-iklan-rokok?detail3=4184&detail5=5366#:~:text=1.%20Undang-Undang%20No.,rokok%20yang%20memperagakan%20wujud%20rokok. |access-date=24 Desember 2020 |website=[[Komisi Penyiaran Indonesia]]}}</ref> terkecuali untuk peringatan "Merokok Membunuhmu" yang digunakan di iklan-iklan rokok dari akhir tahun 2013 hingga tahun 2018, yang terdapat gambar orang merokok di depan tengkorak manusia.<ref>{{Cite news |date=28 Maret 2014 |title=Gambar Peringatan Bahaya Merokok Malah dinilai Mempromosikan Rokok|work=detikHealth |url=https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-2539683/gambar-peringatan-bahaya-merokok-malah-dinilai-mempromosikan-rokok |access-date=24 Desember 2020}}</ref>
Iklan rokok awalnya wajib menyertakan pembatasan usia "18+", serta dilarang mempertunjukkan tokoh anak-anak, perempuan hamil, karakter kartun, dan kalimat-kalimat yang menyiratkan rekomendasi kepada orang untuk mulai merokok. Ukuran baliho tidak boleh melebihi luar {{Convert|72|m2|sqft|abbr=on}}.<ref name="Begini Aturan Iklan Rokok">{{Cite news|date=May 31, 2013|title=Begini Aturan Iklan Rokok|url=https://lifestyle.kompas.com/read/2013/05/31/15332953/begini.aturan.iklan.rokok|work=Kompas.com|language=id|access-date=December 24, 2020|editor=Lusia Kus Anna}}</ref> Iklan promosi strategis perusahaan tembakau tetap dianggap sebagai "iklan rokok".<ref>{{Cite web|title=Teguran Tertulis untuk Program Siaran Iklan MLD Spot Trans TV|url=http://www.kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi/35966-teguran-tertulis-untuk-program-siaran-iklan-mld-spot-trans-tv|website=[[Indonesian Broadcasting Commission|Komisi Penyiaran Indonesia]]|language=id|access-date=January 30, 2021}}</ref> Tambahannya lagi, peringatan merokok harus menyertakan pesan peringatan seperti yang ada di kemasan rokok.<ref name="Begini Aturan Iklan Rokok" /> Iklan rokok yang tayang di televisi hanya boleh ditayangkan pada "jam tayang dewasa", yakni pukul 21.30 hingga 05.00 waktu setempat.<ref>{{Cite news|date=November 12, 2013|title=Jam Tayang Iklan Rokok di Malam Hari Tak Efektif Cegah Perokok Anak|url=https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-2410863/jam-tayang-iklan-rokok-di-malam-hari-tak-efektif-cegah-perokok-anak|work=detikHealth|language=id|access-date=December 24, 2020}}</ref>
Peraturan yang terbaru, PP No. 28 Tahun 2024, disahkan oleh Presiden [[Joko Widodo]] pada 26 Juli 2024. Peraturan ini melarang penjualan dan promosi semua produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil. Tambahannya lagi, peraturan ini juga melarang penuh iklan rokok di situs jejaring sosial serta meningkatkan batas waktu penayang iklan rokok pada pukul 22.00 hingga 05.00 waktu setempat. Tampilan peringatan merokok yang diatur dalam peraturan ini juga harus dalam layar penuh, jika bergerak atau 15% pada iklan tidak bergerak.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2024-07-30|title=Jokowi Teken Aturan Turunan UU Kesehatan, Atur Penjualan dan Iklan Rokok|url=https://nasional.kompas.com/read/2024/07/30/10453751/jokowi-teken-aturan-turunan-uu-kesehatan-atur-penjualan-dan-iklan-rokok|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2024-08-01}}</ref>
== Pelarangan ==
|