Kampung Pulo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 34:
== Pantangan ==
* Di Kampung Pulo terdapat sebuah pantangan Berupa "Tidak boleh bertambahnya seorang Penduduk"
* Larangan menambah dan mengurangi jumlah rumah. Seperti saat ini, rumah berjumlah enam dan satu [[mushola]], yang merupakan gambaran dari jumlah anak perempuan Eyang Embah Dalem Arif Muhammad. Penerus yang menempati rumah adat haruslah keturunan dan anak perempuan tertua masing-masing keluarga berupa keluarga batih, yakni satuan kekerabatan atau satu keluarga yang terdiri dari [[ayah]], [[ibu]] dan [[anak]]-anaknya.
* Larangan memelihara [[hewan]] peliharaan berkaki empat kecuali [[kucing]]. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan kebersihan desa adat Kampung Pulo dari gangguan dan kotoran hewan peliharaan berkaki empat selain kucing. Pengecualian terhadap kucing berkaitan dengan kepercayaan bahwa hewan tersebut merupakan peliharaan kesayangan Nabi Muhammad Saw.
|