Dahlan Iskan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Mengganti kategori yang dialihkan Pengusaha Jawa menjadi Wirausahawan Jawa |
→Kasus mobil listrik: URL mati |
||
Baris 83:
=== Kasus mobil listrik ===
Pada 26 Januari 2017, Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik oleh [[Kejaksaan Agung]] yang dianggap melanggar ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 karena tidak melalui proses tender. Penetapan ini terkait dengan pengembangan kasus yang menyebabkan Dasep Ahmad menjadi tersangka, melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama sebagai pihak swasta yang ditunjuk langsung dalam proses pengadaan mobil listrik, yang dibiayai oleh tiga BUMN yakni [[Bank Rakyat Indonesia]], [[Perusahaan Gas Negara]] dan [[Pertamina]]. Dasep Ahmad kemudian divonis 7 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor.<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3412612/ini-kasus-mobil-listrik-yang-jerat-dahlan-iskan-jadi-tersangka|title=Ini Kasus Mobil Listrik yang Jerat Dahlan Iskan Jadi Tersangka|date=3 Februari 2017|author=Noval Dhwinuari Antony|work=[[Detik.com|detikcom]]|access-date=15 Januari 2022|last=Antony|first=Noval Dhwinuari}}</ref> Atas penetapan tersebut, Dahlan Iskan mengajukan gugatan praperadilan, tetapi gugatan tersebut ditolak oleh [[Pengadilan Negeri]] Jakarta Selatan.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/855756/kasus-mobil-listrik-hakim-tolak-praperadilan-dahlan-iskan
== Referensi ==
|