Tan Sam Cai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 14:
Jenazahnya kemudian dimakamkan secara Islam di pekarangan rumahnya sendiri atas permintaan sang Istri yang bernama Nurleila binti Abdullah Nazir Loa Sek Cong. Jenazahnya ditolak untuk dimakamkan di pemakaman Kesultanan Cirebon di Sembung. Salah satu yang melakukan penolakan adalah Haji Kung Sem Pak atau Muhammad Murdjani, yang merupakan keturunan dari Laksamana Haji Kung Sem Pak yang berprofesi sebagai kuncen kuburan sultan.
 
Jenazah Tan Sam Cai juga mendapat penghormatan dari komunitas Tionghoa non-muslimnonmuslim. Setelah mendapat izin, komunitas Tionghoa nonmuslim melakukan sembahyang kenaikan arwah di Klenteng Talang dan namanya ditulis di atas kertas merah dengan tulisan Tionghoa dan menjadi salah satu dewa dengan nama Sam Cai Kong.<ref name=":0" /> Dalam prasasti yang berada di makamnya, tertulis Tan Sam Cai meninggal pada hari Senin tanggal 24 tahun Jawa 1739 atau 1660 Masehi.<ref name=":1" />
 
Saat ini makam Tan Sam Cai berada di Jalan Sukalila Utara atau persis di belakang Pasar Pagi Cirebon. Pada tahun 1919, Mayor Tan Tjin Ki yang merupakan pemimpin komunitas Tionghoa di Cirebon membangun pagar di sekeliling makam Tan Sam Cai dan menulis huruf Kanji di pagar tersebut.