Teuku Ben Mahmud: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 60:
Pada tahun 1882, Teuku Ben Mahmud ditunjuk oleh [[Sultan Muhammad Daud Syah]] sebagai uleebalang Blangpidie dengan gelar Teuku Bentara Blang Mahmud Setia Raja. Namun, Belanda baru mengakuinya setelah ia turun gunung pada tahun 1908. Meskipun demikian, Teuku Ben Mahmud menolak menjadi Zelfbestuurder van Blangpidie. Jabatan itu ia serahkan kepada putranya; Teuku Banta Sulaiman. Adapun Teuku Umar bin Teuku Raja Cut menjadi uleebalang cut Pulau Kayu dan Teuku Muhammad Daud bin Teuku Raja Cut menjadi uleebalang cut [[Guhang, Blangpidie, Aceh Barat Daya|Guhang]] dengan gaji 25 Gulden. Gaji ini lebih tinggi daripada gaji uleebalang cut lainnya di Pantai Barat Selatan Aceh
Keluarga mendiang Teuku Nyak Sawang pernah mengajukan kepada Pemerintah Hindia Belanda agar negeri Pulau Kayu menjadi negeri otonom yang terpisah dari Blangpidie. Pada tanggal 12 Oktober 1880 dibuatlah sebuah pernyataan bahwa negeri Pulau Kayu akan dipisahkan dari Blangpidie, pernyataan tersebut disetujui oleh Belanda dan diratifikasi ke dalam Akta Nomor 24 Tanggal 26 Maret 1881. Kemudian berlanjut pada masa Teuku Raja Cut yang dideklarasi pada tanggal 8 November 1900 dan Akta pengukuhan tanggal 22 April 1901 yang disetujui dan diratifikasi dalam Akta Nomor 10 Tanggal 15 Juni 1901. Namun akta persetujuan dan pengesahan tersebut tidak jadi diterbitkan karena Teuku Nyak Cut (pemangku dari Teuku Umar bin Teuku Raja Cut) meninggal dunia, sehingga wilayah Pulau Kayu secara bertahap kembali menjadi bagian dari Blangpidie dan seterusnya keturunan Teuku Ben Mahmud dianggap sebagai penguasa wilayah tersebut atau ''Zelfbestuurder''
==Perjuangan==
|