Senat Republik Indonesia Serikat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Added {{Unreferenced}} tag()
Baris 1:
{{Unreferenced|date=Agustus 2024}}
'''Senat Republik Indonesia Serikat (RIS)''' adalah salah satu dari dua kamar dalam sistem parlemen bikameral yang dibentuk setelah penandatanganan [[Konferensi Meja Bundar|Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB)]] pada tahun 1949. Senat ini terdiri dari wakil-wakil negara bagian yang membentuk RIS, yang dirancang untuk memastikan representasi dan perlindungan kepentingan negara bagian dalam proses legislasi nasional. Senat RIS memiliki peran penting dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap rancangan undang-undang yang disusun oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat|Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)]] RIS, serta menjaga keseimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan negara bagian.