Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Kewilayahan: Menghilangkan contoh plat untuk melindungi data pribadi dari kejadian yang tidak diinginkan |
|||
Baris 339:
| colspan="3" |'''Catatan:'''
* Pelat warna dasar kuning (angkutan umum dan angkutan barang berpelat kuning) menggunakan format huruf belakang U*, sedangkan penggunaan pelat warna dasar merah (kendaraan dinas) menggunakan format huruf belakang *P, dengan tanda (*) menunjukkan kode wilayah registrasi. Khusus kendaraan angkutan umum seperti angkot, hanya menggunakan angka 1000-1999 saja.
* Kode nomor polisi L adalah satu-satunya kode wilayah yang hanya dimiliki secara ekslusif
* Pelat L menerapkan pelat bantuan dengan format US*, UU*, atau PR* berlaku satu bulan sejak dikeluarkan sambil menunggu STNK baru selesai.
|-
|