Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Prayogawr (bicara | kontrib)
Kewilayahan: Perbaikan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Gilang Bayu Rakasiwi (bicara | kontrib)
Baris 357:
|-
| colspan="3" |'''Catatan:'''
* Kendaraan yang dimutasi ke wilayah hukum Polda Bali menggunakan kode Y* dengan (*) sebagai kode registrasi. Contoh: DK 7946 YG (kendaraan bus yang dimutasi ke wilayah hukum Polres Tabanan)
* Angkutan umum mobil penumpang di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat menggunakan angka 1900-1999.
|-
Baris 377:
* Kendaraan dinas:
** Pemprov Kalbarː KB 1-88<ref>{{Cite press release|title=Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 587/UM/2020|url=https://data.kalbarprov.go.id/dataset/6d87089b-0928-4a6f-ba4f-614145d707f0/resource/09adf5cf-86ba-4794-8555-81fe9f7810a0/download/kepgub-penomoran-kendaraan-dinas-no-587-2020.pdf|location=[[Pontianak]]|publisher=Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat}}</ref>
** Di wilayah hukum Polda Kalteng, menggunakan kode *U dengan (*) sebagai kode wilayah registrasi. Contoh: '''KH 1 AU''' adalah pelat nomor mobil Dinas Wali Kota Palangkaraya.
*Kendaraan yang mutasi keː
** Wilayah hukum Polda Kaltim, kendaraan yang dimutasi menggunakan kode X* atau *X dengan (*) sebagai kode wilayah registrasi.
** Wilayah hukum Polda Kalsel menggunakan kode T* dengan (*) sebagai kode wilayah registrasi. Contoh: '''DA 8564 TJB''' adalah pelat nomor angkutan barang mutasi ke wilayah Kota Banjarmasin.
* Kalimantan Timur
** Untuk Kutai Timur, huruf belakang J dimulai dari JG hingga JM, sementara untuk huruf belakang S dimulai dari SN hingga SR.