Balai Pengujian Perkeretaapian: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi 'Balai Pengujian Perkeretaapian merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian.' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{Noref|date=Agustus 2024}}
Balai Pengujian Perkeretaapian merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian.▼
▲'''Balai Pengujian Perkeretaapian''' merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Kementerian Perhubungan]] yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian.
[[Kategori:Kereta api Indonesia]]
|