Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 1:
{{pp-semi-indef|small=yes}}
{{tentang|pelat nomor di Indonesia|pelat nomor secara umum|pelat nomor}}
[[BerkasFile:CurrentLatest motor vehicle number plate numberdesigns design ofin Indonesia.jpg|jmpl|Contoh pelat nomor suatu kendaraan bermotor dari wilayah Jadetabek yang meliputi kota-kota sebagai berikut: Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan BekasiSukabumi]]
[[Berkas:Example design of vehicle license plate of Yogyakarta (September 2013).JPG|jmpl|Pelat nomor AB ([[Daerah Istimewa Yogyakarta]]) yang memiliki rupa huruf yang agak berbeda dibandingkan pelat nomor daerah lainnya. Namun per Januari 2015, rupa huruf dalam pelat AB mulai disamakan mengikuti rupa huruf pelat nomor daerah lainnya.]]
'''Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)''' atau juga sering disebut '''pelat nomor''' atau '''nopol''' (singkatan dari '''nomor polisi''') adalah pelat aluminium tanda nomor kendaraan bermotor di [[Indonesia]] yang telah didaftarkan pada [[Sistem administrasi manunggal satu atap|Kantor Bersama Samsat]]. Di bawah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, TNKB beserta [[Surat Tanda Nomor Kendaraan|STNK]] dan juga [[Buku Pemilik Kendaraan Bermotor|BPKB]], merupakan bagian dari registrasi dan identifikasi kendaraan (Regident), serta bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.