Dandan Riza Wardana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 37:
 
==Kontroversi==
Ia tersangkut korupsi pungutan liar dan gratifikasi pada tahun 2017 sebagai Kepala BPPT. Pengadilan kemudian memutus pidana 1 tahun penjara. Ia mengajukan PK ke Mahkamah Agung, namun ditolak.<ref>[https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/download_file/489bdcc78e11b6a37afb3c3ceac57a7b/pdf/zaed4a03f34b80eaa154313530303334 ''Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 PK/Pid.Sus/2019''.] dari situs mahkamah agung</ref>. Atas kasus ini, ia menyatakan bisa menerima risiko bahwa catatan hukum itu akan selalu dipertanyakan.<ref name=kompas/> Namun hal ini secara hukum tidak menghalangi kesempatannya untuk mencalonkan diri, karena berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 pasal 7 memberi peluang pelaku korupsi yang telah selesai menjalani masa hukumannya bisa mencalonkan diri dengan syarat secara terbuka mengumumkan dirinya memang pernah melakukan korupsi dan tidak sedang dalam status dihalangi untuk mencalonkan diri oleh pengadilan.<ref>[https://news.detik.com/kolom/d-7520423/bolehkah-tersangka-korupsi-mendaftar-pilkada ''Bolehkah Tersangka Korupsi Mendaftar Pilkada?''] dari situs detik</ref>
 
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 PK/Pid.Sus/2019''.] dari situs mahkamah agung</ref>. Atas kasus ini, ia menyatakan bisa menerima risiko bahwa catatan hukum itu akan selalu dipertanyakan.<ref name=kompas/> Namun hal ini secara hukum tidak menghalangi kesempatannya untuk mencalonkan diri, karena berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 pasal 7 memberi peluang pelaku korupsi yang telah selesai menjalani masa hukumannya bisa mencalonkan diri dengan syarat secara terbuka mengumumkan dirinya memang pernah melakukan korupsi dan tidak sedang dalam status dihalangi untuk mencalonkan diri oleh pengadilan.<ref>[https://news.detik.com/kolom/d-7520423/bolehkah-tersangka-korupsi-mendaftar-pilkada ''Bolehkah Tersangka Korupsi Mendaftar Pilkada?''] dari situs detik</ref>
==Referensi==
{{reflist|2}}