Di dalam membiayai segala macam aktivitasnya menurut ketentuan ART organisasi pasal 3530, LDII mendapatkan dana dari [[infaq]],[[zakat]] dan [[sodaqoh]]sumbangan yang disumbangkantidak darimengikat. setiapSebagian warga LDII secara sukarela. Besarnyabesar dana infaqsumbangan dandikumpulkan sodaqohdari tidakwarga ditentukanLDII dansendiri tidak diwajibkan(swadana). Selain dari warganya, LDII juga menerima sumbangan dalam berbagai bentuk dari perorangan, pihak swasta maupun pemerintah [[Republik Indonesia|RI]][http://www.ldii.or.id/content/view/90/35/lang,id/].