Pemilihan umum Bupati Poso 2024: Perbedaan antara revisi

[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
k Membalikkan revisi 26333884 oleh Argo Carpathians (bicara)
Tag: Pembatalan
Baris 63:
 
== Pencalonan ==
Menurut [[undang-undang pemilihan umum|Undang-Undang Pemilihan Umum Tahun 2017]], agar dapat berpartisipasi dalam pemilihan, pasangan calon diwajibkan untuk mendapatkan dukungan dari suatu partai politik atau koalisi partai politik. Khususdengan di wilayah Poso, total kursi yang dibutuhkan minimaljumlah 96 kursi di [[DPRD Kabupaten Poso]]. Karena hanya berhasil merebut 7 kursi di DPRD pasca [[pemilihan umum legislatif Indonesia 2024|pemilihan umum legislatif 2024]], [[Partai Demokrat]] harusadalah berkoalisi dengansatu-satunya partai yang lain agar dapat mengusung pasangancalon tanpa calonmembentuk koalisi dengan partai lain. Pasangan calon independen juga dapat memilih cara alternatif, yaitu dengan mengumpulkan fotokopi [[kartu tanda penduduk]] (KTP).
 
Pasca putusan [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia]], KPU mengeluarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan kepala daerah. Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau koalisi partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten tersebut. Di Kabupaten Poso, akumulasi suara sah berjumlah 134.925 dari total DPT sebanyak 178.999 jiwa,<ref>{{cite news |url=https://mercusuar.web.id/sulteng-membangun/kpu-poso-menetapkan-dpt-sebanyak-178-999/ |title=KPU Poso Menetapkan DPT Sebanyak 178.999 |work=Mercusuar |date=22 Juni 2023 |access-date=4 September 2024}}</ref> sehingga partai politik atau koalisi partai politik harus meraup total 10% atau 13.493 suara sah agar dapat mengusung pasangan calon.