Pemilihan umum Bupati Poso 2024: Perbedaan antara revisi
[revisi tidak terperiksa] | [revisi tidak terperiksa] |
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Lukky–Nasruddin: Update. Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
k Membalikkan revisi 26333884 oleh Argo Carpathians (bicara) Tag: Pembatalan |
||
Baris 63:
== Pencalonan ==
Menurut [[undang-undang pemilihan umum|Undang-Undang Pemilihan Umum Tahun 2017]], agar dapat berpartisipasi dalam pemilihan, pasangan calon diwajibkan untuk mendapatkan dukungan dari suatu partai politik atau koalisi partai politik
Pasca putusan [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia]], KPU mengeluarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan kepala daerah. Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau koalisi partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten tersebut. Di Kabupaten Poso, akumulasi suara sah berjumlah 134.925 dari total DPT sebanyak 178.999 jiwa,<ref>{{cite news |url=https://mercusuar.web.id/sulteng-membangun/kpu-poso-menetapkan-dpt-sebanyak-178-999/ |title=KPU Poso Menetapkan DPT Sebanyak 178.999 |work=Mercusuar |date=22 Juni 2023 |access-date=4 September 2024}}</ref> sehingga partai politik atau koalisi partai politik harus meraup total 10% atau 13.493 suara sah agar dapat mengusung pasangan calon.
|