Syahadat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Perbaikan ejaan. Tag: Dikembalikan VisualEditor |
k Mengembalikan suntingan oleh SafaDhirgham2004 (bicara) ke revisi terakhir oleh Veracious Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 45:
:{{small|{{Audio|Shahadah.ogg|Audio}}}}
===Islam
Islam
: {{lang|ar|{{large|عَلِيٌّ وَلِيُّ ٱللَّٰهِ}}}}
:''{{transl|ar|DIN|ʿalīyun walīyu -llāh}}''
Baris 89:
Syarat syahadat ada tujuh,<ref>{{cite web|url=http://hudzaifah.org/Article138.phtml|title=Syahadat yang diterima Allah SWT|access-date=2006-11-22|archive-date=2007-12-19|archive-url=https://web.archive.org/web/20071219002658/http://hudzaifah.org/Article138.phtml|dead-url=yes}}</ref> yaitu:
Seseorang yang bersyahadat harus memiliki pengetahuan tentang makna dan maksud dari syahadat. Orang yang bersangkutan wajib memahami isi dari dua kalimat yang dinyatakan serta bersedia menerima konsekuensi ucapannya.
Orang yang mengikrarkannya harus meyakini kandungan syahadat itu. Manakala ia meragukannya maka sia-sia belaka persaksian itu.
Menerima kandungan dan konsekuensi dari syahadat; menyembah Allah semata dan meninggalkan ibadah kepada selain-Nya.
Yaitu tunduk dan menyerahkan diri kepada Allah.
Yaitu kesesuaian antara ucapan dan keyakinan. Pernyataan syahadat harus dinyatakan dengan lisan dan diyakini dalam hati.
Yaitu bersihnya hati dari segala sesuatu yang bertentangan dengan makna syahadat, dan membersihkan amal dari segala debu-debu [[syirik|kesyirikan]].
Yaitu mencintai kalimat syahadat dan isinya, serta orang-orang yang mengamalkan konsekuensinya.
Baris 126 ⟶ 133:
Dikutip dari kitab Nawaqidhul Islam (makna harfiah: pembatal-pembatal Islam) karya [[Muhammad bin Abdul Wahhab|Syaikh Muhammad bin 'Abdul Wahhab]], pembatal keislaman ada 10:
'''1. Menyekutukan Allah ([[syirik|syirk]]).'''
Yaitu menjadikan sekutu atau menjadikannya sebagai perantara antara dirinya dengan Allah.
Contoh:
[[Dalil]]: An-Nisa':48, Al-Ma'idah:72, dan lain-lain.
Yaitu dengan berdo’a, memohon syafa’at, serta bertawakkal kepada mereka.
Dalil: Al-
Dalil: Ali-'
▲=== '''4. Meyakini adanya petunjuk yang lebih sempurna dari petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.''' ===
Dalil: Al-Ma'idah:44, Al-Ma'idah:45, Al-Ma'idah:47, Al-Ma'idah:50, dan lain-lain.
Yaitu benci terhadap apa-apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, walaupun ia melaksanakannya, maka telah batal keislamannya.
Dalil: Muhammad:8-9, Muhammad:25-28, dan lain-lain.
Yaitu orang yang mengolok-olok (menghina) Allah dan Rasul-Nya, Al-Qur'an, agama Islam, Malaikat atau para ulama karena ilmu yang mereka miliki. Atau menghina salah satu syi’ar dari syi’ar-syi’ar Islam, seperti shalat, zakat, puasa, haji, thawaf di Ka’bah, wukuf di ‘Arafah atau menghina masjid, adzan, memelihara jenggot atau Sunnah-Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya, dan syi’ar-syi’ar agama Allah pada tempat-tempat yang disucikan dalam keyakinan Islam serta terdapat keberkahan padanya, maka telah batal keislamannya.
Dalil: At-Tawbah:65-66, Al-An'am:68, dan lain-lain.
Dalil: Al-
▲=== '''8. Memberikan pertolongan dan bantuan kepada orang-orang kafir dalam rangka memerangi kaum Muslim.''' ===
Dalil: Al-Ma'idah:51, Al-Ma'idah:57, dan lain-lain.
Dalil: Al-A'
▲=== '''10. Berpaling dari agama.''' ===
Yaitu tidak mempelajarinya dan tidak beramal dengannya.
Dalil: Al-
''Catatan: Pembatal-pembatal keislaman yang disebutkan di atas adalah hukum yang bersifat umum. Maka, tidak diperbolehkan bagi seseorang tergesa-gesa dalam menetapkan bahwa orang yang melakukannya langsung keluar dari Islam. Sebagaimana [[Ibnu Taimiyah|Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah]] berkata: “Sesungguhnya pengkafiran secara umum sama dengan ancaman secara umum. Wajib bagi kita untuk berpegang kepada kemutlakan dan keumumannya. Adapun hukum kepada orang tertentu bahwa ia kafir atau dia masuk neraka, maka harus diketahui bukti dan keterangan yang jelas atas orang tersebut, karena dalam menghukumi seseorang harus terpenuhi dahulu syarat-syaratnya serta tidak adanya penghalang (kekafiran).”''
|