Keperawatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dodo Shamal (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
k v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Referensi sebelum tanda baca) |
||
Baris 32:
Pendidikan profesi perawat mengacu pada profesionalisme disiplin keperawatan yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan seiring berjalannya waktu perawat kebanyakan diwajibkan untuk memiliki pendidikan minimal sarjana-profesi atau KKNI Level 7 (S1-Ners). Selain itu, profesi perawat juga memiliki berbagai macam pendidikan spesialis yang terintegrasi dengan pendidikan magister yang setingkat KKNI Level 8.
Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia adalah pelopor dan pionir pengembangan pendidikan keperawatan di Indonesia dengan selalu menyelenggarakan program-program studi baru dan terspesialisasi, seperti pembukaan peminatan Keperawatan Gerontik pada pendidikan magister dan Ners Spesialis Keperawatan Onkologi.<ref>{{Cite web|title=Beranda|url=https://nursing.ui.ac.id/beranda-new/|website=Fakultas Ilmu Keperawatan|language=id-ID|access-date=2022-12-05}}</ref>
Pendidikan keperawatan di Indonesia terbagi atas empat tingkat, yakni:<ref>Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan</ref>
|