Islam dan musik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 11:
Hadits ini diinterpretasikan oleh banyak ulama sebagai bukti bahwa alat musik termasuk dalam hal-hal yang diharamkan.<ref name=":0" />
 
== Pandangan Keempatkeempat Mazhab ==
 
1. [[Mazhab Hanafi]]: Ulama Hanafi, seperti [[Imam Abu Hanifah|Imam Abu Hanifa]], berpendapat bahwa alat musik, khususnya yang disertai dengan perilaku yang melalaikan dan membawa kepada [[maksiat]], dilarang. Musik dianggap dapat merusak hati dan menimbulkan [[kemalasan]] dalam [[Ibadat|beribadah]]. Namun, terdapat pengecualian dalam beberapa konteks, seperti nyanyian dalam perayaan pernikahan atau acara tertentu yang dianggap diperbolehkan dengan syarat tertentu.<ref name=":0" />
 
2. [[Mazhab Maliki]]: Dalam pandangan Mazhab Maliki, penggunaan alat musik juga diharamkan, terutama jika mengarah pada [[Kelalaian manusia|kelalaian]] dari [[ibadah]] dan kehidupan yang serius. Imam Malik menekankan pentingnya menjaga fokus pada ibadah kepada Allah dan menghindari hiburan yang berlebihan, termasuk musik.<ref name=":0" />
 
3. [[Mazhab Syafi'i]]: Imam Syafi'i sendiri secara tegas menyatakan bahwa alat musik [[Haram|diharamkan]]. Menurutnya, musik dan nyanyian yang mengandung unsur kenikmatan [[Dunia|duniawi]] dapat membawa seseorang jauh dari jalan yang benar dan mengarah kepada perbuatan [[dosa]]. Namun, seperti pada mazhab lainnya, terdapat beberapa ulama dalam Mazhab Syafi'i yang memperbolehkan musik jika tidak terkait dengan hal-hal yang melanggar syariat.<ref name=":0" />
 
4. [[Mazhab Hanbali]]: Mazhab Hanbali, terutama melalui tokoh seperti Imam [[Ahmad bin Hanbal]], adalah yang paling ketat dalam melarang [[musik]]. Pandangan ini didasarkan pada hadits yang melarang alat musik dan musik yang dianggap membawa pada perbuatan yang tidak Islami. Menurut Mazhab Hanbali, segala jenis musik yang menggunakan alat dianggap [[haram]] tanpa pengecualian.<ref name=":0" />
 
==Rujukan==