Kredit pemilikan rumah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 2 suntingan by 103.60.232.42 (bicara): Iklan
Tag: Pembatalan
 
Baris 27:
 
==== Syarat Pengajuan KPR ====
Berikut adalah ketetapan syarat dalam pengajuan KPR di bank, yaituː<ref>{{Cite web|last=|first=|dateurl=https://www.bca.co.id/id/individu/produk/pinjaman/kpr|title=Kredit Pemilikan Rumah|urllast=|first=|date=|website=https://www.rumah123bca.comco.id/kpr/simulasi-kpr/|website=Rumah123|publisher=|access-date=20242017-1012-1703}}</ref>
{| class="wikitable"
!
Baris 87:
 
==== Take-Over Kredit ====
Dalam KPR, nasabah umumnya bisa melakukan ''take-over'' kredit, yaitu memindahkan kredit dari satu bank ke bank lainnya. Ada beberapa tujuan dari melakukan ''take-over'' KPR, yaitu:<ref>{{Cite web|lasturl=|first=|date=2024http://www.duwitmu.com/kpr/cara-09take-24over-kpr/|title=Cara Mudah Take Over KPR|urllast=https://www.rumah123.com/panduan|first=|date=2015-properti/membeli03-properti-62744-cara-over-kredit-rumah-id.html29|website=Rumah123Duwitmu.com|publisher=|access-date=20242017-1012-1714}}</ref>
* Mendapatkan suku bunga kredit yang lebih rendah di bank lain. Banyak bank melakukan diskon suku bunga dengan maksud menarik peminjam baru.
* Mendapatkan tambahan dana dari kenaikan nilai kredit. Saat pindah ke bank yang baru, bank tersebut akan melakukan penilaian ulang (appraisal) terhadap nilai tanah dan bangunan yang akan dijakan jaminan. Jika nilai jaminan meningkat, peminjam bisa mengajukan tambahan kredit ke bank.