Kementerian Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Irvan Cahyo N (bicara | kontrib)
k Penambahan templat pemutakhiran informasi
Baraobor (bicara | kontrib)
Baris 166:
Dalam perjalanannya, nomenklatur lembaga yang dipimpin oleh menteri berubah-ubah dan tidak seragam. Pada masa Orde Baru, nomenklatur yang digunakan adalah "departemen", "kantor menteri negara", dan "kantor menteri koordinator". Setelah [[Reformasi Indonesia (1998–sekarang)|Reformasi 1998]] istilah "kementerian negara" dan "kementerian koordinator" mulai digunakan, sedangkan istilah "departemen" tetap dipertahankan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009, seluruh nomenklatur diseragamkan menjadi "kementerian" saja, seperti pada [[Sejarah Indonesia (1950-1959)|masa awal kemerdekaan]]. Proses pergantian nomenklatur ini mulai dilakukan pada masa [[Kabinet Indonesia Bersatu II]].<ref>[http://www.detikfinance.com/read/2009/12/30/191417/1268849/4/departemen-ke-kementerian-tambah-beban-anggaran-negara 'Departemen' ke 'Kementerian' Tambah Beban Anggaran Negara]</ref><ref>{{Cite web |url=http://bisnis.vivanews.com/news/read/118914-ganti_plang__satu_huruf_beratnya_200_kg |title=Departemen Ganti Kementerian: Ganti Plang, Satu Huruf Beratnya 200 Kg |access-date=2010-01-06 |archive-date=2010-01-09 |archive-url=https://web.archive.org/web/20100109172954/http://bisnis.vivanews.com/news/read/118914-ganti_plang__satu_huruf_beratnya_200_kg |dead-url=yes }}</ref><ref>[http://www.antaranews.com/berita/1262937959/pemerintah-ubah-departemen-jadi-kementerian Pemerintah Ubah Departemen Jadi Kementerian]</ref>
 
Banyak kementerian telah mengalami berbagai perubahan, yang meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran (baik sementara atau permanen). Jumlah kementerian hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet, mulai dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, yaitu maksimum 34 kementerian. Pembatasan tersebut berjalan selama era [[Susilo Bambang Yudhoyono]] dan [[Joko Widodo]], sebelum kemudian dihapus pada UU Nomor 61 Tahun 2024.<ref>{{Cite web|last=DA|first=Ady Thea|title=6 Poin Penting Perubahan dalam UU Kementerian Negara|url=https://www.hukumonline.com/berita/a/6-poin-penting-perubahan-dalam-uu-kementerian-negara-lt66ebe5a678cd4/|website=hukumonline.com|language=Indonesia|access-date=2024-10-21}}</ref>
 
Tabel berikut ini menggambarkan perbandingan nama kementerian (atau nomenklatur lain yang dipimpin oleh menteri) dari masa ke masa pada era Reformasi.
Baris 176:
! colspan="2" |[[Susilo Bambang Yudhoyono]]
! colspan="2" |[[Joko Widodo]]
![[Prabowo Subianto]]
|-
! width="14%" |[[Kabinet Reformasi Pembangunan]]
Baris 184 ⟶ 185:
! width="14%" |[[Kabinet Kerja (2014–2019)|Kabinet Kerja]]
! width="14%" |[[Kabinet Indonesia Maju]]
![[Kabinet Merah Putih]]
|-
!36 menteri
Baris 192 ⟶ 194:
!34 menteri
!34 menteri
!48 menteri
|-
| colspan="78" |'''Kementerian koordinator'''
|-
| rowspan="2" |Politik dan Keamanan
| rowspan="2" |Politik dan Keamanan →
Politik, Sosial, dan Keamanan
| rowspan="2" |Politik dan Keamanan
| rowspan="2" |Politik, Hukum, Keamanan
| rowspan="2" |Politik, Hukum, Keamanan
| rowspan="2" |Politik, Hukum, Keamanan
| rowspan="2" |Politik, Hukum, Keamanan
|Politik dan Keamanan
|-
|Politik dan Keamanan → Politik, Sosial, dan Keamanan
|Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
|Politik dan Keamanan
|Politik, Hukum, Keamanan
|Politik, Hukum, Keamanan
|Politik, Hukum, Keamanan
|Politik, Hukum, Keamanan
|-
|Ekonomi, Keuangan, dan Industri
|Ekonomi, Keuangan, dan Industri
|Perekonomian
|Perekonomian
|Perekonomian
Baris 216 ⟶ 224:
|Kesejahteraan Rakyat
|Kesejahteraan Rakyat
|Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
|Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
|Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
|-
|—
|—
|—
|—
|—
|—
|—
|Pemberdayaan Masyarakat
|-
|—
|—
|—
|—
|—
|—
|—
|Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
|-
|—
|—
|—
|—
|—
|—
|—
|Pangan
|-
|—
Baris 226 ⟶ 262:
|Kemaritiman dan Sumber Daya
|Kemaritiman dan Investasi
|—
|-
|Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara
|—
|—
|—
Baris 235 ⟶ 273:
|—
|-
| colspan="78" |'''Departemen, Kementerian Negara, atau Kementerian'''
|-
|Dalam Negeri
|Dalam Negeri → Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
|Dalam Negeri
|Dalam Negeri
|Dalam Negeri
Baris 245 ⟶ 284:
|Dalam Negeri
|-
|Luar Negeri
|Luar Negeri
|Luar Negeri
Baris 254 ⟶ 294:
|-
|Pertahanan dan Keamanan
|Pertahanan
|Pertahanan
|Pertahanan
Baris 261 ⟶ 302:
|Pertahanan
|-
|Agama
|Agama
|Agama
Baris 274 ⟶ 316:
|—
|—
|Agraria dan Tata Ruang
|Agraria dan Tata Ruang
|Agraria dan Tata Ruang
Baris 279 ⟶ 322:
|Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara
|Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara → dibubarkan
|Badan Usaha Milik Negara
|Badan Usaha Milik Negara
|Badan Usaha Milik Negara
Baris 285 ⟶ 329:
|Badan Usaha Milik Negara
|-
| rowspan="2" |—
| rowspan="2" |Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia (dibentuk saat perombakan I)
| rowspan="2" |Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia
| rowspan="2" |Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal → Pembangunan Daerah Tertinggal
| rowspan="2" |Pembangunan Daerah Tertinggal
| rowspan="2" |Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
| rowspan="2" |Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
|Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
|-
|Transmigrasi
|-
|Pertambangan dan Energi
|Pertambangan dan Energi → Energi dan Sumber Daya Mineral
|Energi dan Sumber Daya Mineral
|Energi dan Sumber Daya Mineral
|Energi dan Sumber Daya Mineral
Baris 303 ⟶ 351:
|Kehakiman
|Hukum dan Perundang-Undangan → Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
| rowspan="23" |Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
| rowspan="23" |Hukum dan Hak Asasi Manusia
| rowspan="23" |Hukum dan Hak Asasi Manusia
| rowspan="23" |Hukum dan Hak Asasi Manusia
| rowspan="23" |Hukum dan Hak Asasi Manusia
|Hukum
|-
| rowspan="2" |—
| rowspan="2" |Urusan Hak Asasi Manusia → Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
|Hak Asasi Manusia
|-
|Imigrasi dan Pemasyarakatan
|-
|Investasi
Baris 319 ⟶ 371:
|—
|Investasi{{efn|name=Perpres32/2021}}
|Investasi dan Hilirisasi
|-
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|-
|—
|Eksplorasi Laut → Kelautan dan Perikanan
|Kelautan dan Perikanan
|Kelautan dan Perikanan
|Kelautan dan Perikanan
Baris 330 ⟶ 393:
|Kesehatan
|Kesehatan → Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
|Kesehatan
|Kesehatan
|Kesehatan
Baris 341 ⟶ 405:
| rowspan="2" |Tenaga Kerja dan Transmigrasi
| rowspan="2" |Tenaga Kerja dan Transmigrasi
| rowspan="2" |Ketenagakerjaan
| rowspan="2" |Ketenagakerjaan
| rowspan="2" |Ketenagakerjaan
Baris 346 ⟶ 411:
|Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan
|Transmigrasi dan Kependudukan → Tenaga Kerja dan Transmigrasi
|-
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|-
|Penerangan
|—
|Komunikasi dan Informasi
|Komunikasi dan Informatika
|Komunikasi dan Informatika
|Komunikasi dan Informatika
Baris 363 ⟶ 421:
|Komunikasi dan Informatika
|-
| rowspan="2" |Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
| rowspan="2" |Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah → Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
| rowspan="2" |Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
| rowspan="2" |Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
| rowspan="2" |Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
| rowspan="2" |Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
| rowspan="2" |Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
|Koperasi
|-
|Usaha Mikro, Kecil. dan Menengah
|-
|Kehutanan dan Perkebunan
Baris 378 ⟶ 439:
| rowspan="2" |Lingkungan Hidup dan Kehutanan
| rowspan="2" |Lingkungan Hidup dan Kehutanan
|Kehutanan
|-
|Lingkungan Hidup
|Lingkungan Hidup
|Lingkungan Hidup
Baris 385 ⟶ 448:
|Lingkungan Hidup
|-
| rowspan="2" |Pariwisata, Seni, dan Budaya
| rowspan="2" |Pariwisata dan Kesenian → Kebudayaan dan Pariwisata
| rowspan="2" |Kebudayaan dan Pariwisata
| rowspan="2" |Kebudayaan dan Pariwisata
| rowspan="2" |Kebudayaan dan Pariwisata → Pariwisata dan Ekonomi Kreatif{{efn|Sejak 18 Oktober 2011 dengan dasar hukum [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/41227/perpres-no-77-tahun-2011 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011]|name=Perpres77/2011}}
| rowspan="2" |Pariwisata
| rowspan="2" |Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
|Pariwisata
|-
|Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
|Ekonomi Kreatif
|-
|Pekerjaan Umum
Baris 400 ⟶ 466:
| rowspan="2" |Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
| rowspan="2" |Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
|Pekerjaan Umum
|-
|Perumahan Rakyat dan Permukiman
Baris 406 ⟶ 473:
|Perumahan Rakyat
|Perumahan Rakyat
|Perumahan dan Kawasan Permukiman
|-
|Peranan Wanita
Baris 411 ⟶ 479:
|Pemberdayaan Wanita
|Pemberdayaan Perempuan
|Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
|Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
|Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Baris 418 ⟶ 487:
|Pemuda dan Olahraga → dibubarkan
|—
|Pemuda dan Olahraga
|Pemuda dan Olahraga
|Pemuda dan Olahraga
Baris 427 ⟶ 497:
|Pendayagunaan Aparatur Negara
|Pendayagunaan Aparatur Negara
|Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
|Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
|Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Baris 435 ⟶ 506:
|Perencanaan Pembangunan Nasional
|Perencanaan Pembangunan → Perencanaan Pembangunan Nasional{{efn|Sejak 14 Oktober 2005 dengan dasar hukum [https://peraturan.bpk.go.id/Details/42589/perpres-no-62-tahun-2005 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005]|name=Perpres62/2005}}
|Perencanaan Pembangunan Nasional
|Perencanaan Pembangunan Nasional
|Perencanaan Pembangunan Nasional
|Perencanaan Pembangunan Nasional
|-
| rowspan="3" |Pendidikan dan Kebudayaan
| rowspan="3" |Pendidikan Nasional
| rowspan="3" |Pendidikan Nasional
| rowspan="3" |Pendidikan Nasional
| rowspan="3" |Pendidikan Nasional → Pendidikan dan Kebudayaan{{efn|name=Perpres77/2011}}
| rowspan="3" |Pendidikan dan Kebudayaan
| rowspan="3" |Pendidikan dan Kebudayaan → Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi{{efn|name=Perpres32/2021}}
|Pendidikan Dasar dan Menengah
|-
|Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
|-
|Kebudayaan
|-
|Perhubungan
|Perhubungan
|Perhubungan
Baris 458 ⟶ 536:
| rowspan="2" |Perindustrian dan Perdagangan
| rowspan="2" |Perindustrian dan Perdagangan
|Perindustrian
|Perindustrian
|Perindustrian
Baris 463 ⟶ 542:
|Perindustrian
|-
|Perdagangan
|Perdagangan
|Perdagangan
Baris 470 ⟶ 550:
|Pertanian
|Pertanian → Pertanian dan Kehutanan
|Pertanian
|Pertanian
|Pertanian
Baris 483 ⟶ 564:
|Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
|Riset dan Teknologi → dibubarkan{{efn|Sejak 28 April 2021 dengan dasar hukum [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/166281/perpres-no-32-tahun-2021 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021]|name=Perpres32/2021}}
|—
|-
|Sekretaris Negara
|— (pejabat setingkat menteri)
|— (pejabat setingkat menteri)
|Sekretaris Negara
|Sekretaris Negara
|Sekretaris Negara
Baris 494 ⟶ 577:
|Sosial
|—
|Sosial
|Sosial
|Sosial
Baris 507 ⟶ 591:
|—
|—
|Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
|-
|—
|—
|—
|—
|—
|—
|—
|Perlindungan Pekerja Imigran
|-
|Pangan dan Hortikultura
|—
|—
|—
Baris 518 ⟶ 613:
|—
|Masalah-Masalah Kemasyarakatan → dibubarkan
|—
|—
|—
Baris 526 ⟶ 622:
|—
|Otonomi Daerah → dibubarkan
|—
|—
|—
Baris 534 ⟶ 631:
|—
|Restrukturisasi Ekonomi Nasional (dibentuk pada perombakan I, dibubarkan pada perombakan II)
|—
|—
|—