Perhimpunan Advokat Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Mengembalikan suntingan oleh 103.18.34.217 (bicara) ke revisi terakhir oleh Heavenlyjump Tag: Pengembalian |
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
Baris 51:
Adapun delapan organisasi tersebut, sebelum terbentuknya PERADI sebagaimana dimaksud oleh UU Advokat No.18 tahun 2003, belum memiliki suatu wadah tunggal bagi para advokat. Oleh karenanya, pada tanggal 16 Juni 2003, mereka menyepakati untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebelum terbentuknya organisasi advokat yang dimaksud dalam UU Advokat dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.peradi.id Situs Resmi PERADI]
[[Kategori:Lembaga hukum di Indonesia]]
|