Satuan pengamanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Dikembalikan VisualEditor |
Tag: Dikembalikan VisualEditor |
||
Baris 22:
Didalam tugasnya, petugas Satpam juga dituntut memiliki profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya yaitu untuk memiliki kemampuan fisik yang prima, pribadi yang disiplin, tegas namun sopan, bijaksana, dan tanggap untuk kejadian yang terjadi di wilayah keamanannya. Bila terjadi keributan di wilayah keamanan seorang petugas satpam, itu juga menjadi tanggung jawab petugas satpam tersebut untuk menangani semaksimal mungkin, namun bila sudah diluar batas kemampuannya, maka harus langsung menghubungi Polisi. Seorang petugas Satpam juga harus memiliki kemampuan bela diri dasar dan kemampuan untuk dapat melumpuhkan dan menangkap penjahat/kriminal di wilayah tugas keamanannya.
Peran Satpam di Indonesia mengalami perubahan signifikan dengan diberlakukannya Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perubahan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat kedudukan Satpam sebagai bagian dari sistem pengamanan nasional. Sebagai salah satu bentuk upaya meningkatkan keamanan publik, Perpol No. 4 Tahun 2020 mengakui satuan pengamanan sebagai profesi yang dilengkapi dengan standar kompetensi, jenjang karier, hak-hak kerja, dan status hukum yang lebih kuat.
== Perlengkapan ==
|