Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
correcting incorrect sentences and words in writing to make it better and nicer #ADS Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler pranala ke halaman disambiguasi |
k Mengembalikan suntingan oleh Zanizambuana (bicara) ke revisi terakhir oleh Sfriu Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 40:
|catatan =
}}
{{wikisource|Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002}}
'''Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia'''
▲'''Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia''' atau di singkat ('''KPK''') adalah [[lembaga]] [[negara]] yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan [[daya]] guna dan [[hasil]] [[guna]] terhadap upaya pemberantasan tindak pidana [[korupsi]]. [[KPK]] bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan [[tugas]] dan wewenangnya.<ref name="Sekilas KPK">{{cite web|url=http://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-kpk|title=Sekilas KPK|publisher=Komisi Pemberantasan Korupsi|accessdate=22 Maret 2015|archive-date=2014-11-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20141113105945/http://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-kpk|dead-url=yes}}</ref> [[Komisi]] ini didirikan berdasarkan Undang-undang [[(UU)]] Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak [[Pidana]] Korupsi.<ref name="UU 30/2002">{{Cite web|title=UU No. 30 Tahun 2002|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/44493/uu-no-30-tahun-2002|website=Database Peraturan {{!}} JDIH BPK|access-date=2024-10-29}}</ref> Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian [[hukum]], keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada [[Presiden Indonesia]], [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]], dan [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Badan Pemeriksa Keuangan]].<ref name="Sekilas KPK"/>
▲[[KPK]] dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua [[merangkap]] anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang [[jabatan]] selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan [[KPK]] bersifat [[kolektif kolegial]].<ref name="Sekilas KPK"/> Ketua KPK Sementara saat ini adalah [[Nawawi Pomolango]] yang menjabat sejak 24 November 2023 menggantikan [[Firli Bahuri]].
== Tugas dan fungsi ==
|