Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Setkab menyelenggarakan kajian terkait isu-isu strategis yang menjadi perhatian Presiden maupun publik, yang hasilnya disampaikan secara langsung kepada Presiden RI dalam bentuk rekomendasi kebijakan.
Sekretariat Kabinet dipimpindijabat oleh '''Sekretaris Kabinet''' (Seskab) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan Sekretaris Kabinet mengikuti masa jabatan Presiden (5 tahun) dan dapat diangkat kembali sesuai prerogatif Presiden (pada periode kedua). <!-- (Perlu pendalaman aturan sekab terbaru lebih lanjut) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Seskab dibantu Wakil Seskab, 6 Deputi, maksimal 5 Staf Ahli, maksimal 3 Staf Khusus, dan segenap pejabat/pegawai struktural dan fungsional (berstatus Aparatur Sipil Negara).--> Pada era sebelum Presiden Prabowo, lembaga Sekretariat Kabinet yang dipimpin oleh [[Sekretaris Kabinet]] adalah jabatan setingkat menteri, namun pada era Prabowo saat lembaga sekretariat kabinet dibubarkan, jabatan sekretaris kabinet adalah jabatan di bawah [[Menteri Sekretaris Negara Indonesia|Menteri Sekretaris Negara]].