Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ikhssaann (bicara | kontrib)
BP Taskin
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor-alih
 
Ikhssaann (bicara | kontrib)
Referensi
Baris 20:
}}
 
'''Badan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan''' (disingkat '''BP Taskin''') adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh [[Presiden Republik Indonesia]] untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu. Berdiri pada 2024 melalui Peraturan Presiden No. 163 Tahun 2024, BP Taskin merupakan pengembangan dari tim koordinasi antar kementerian/lembaga yang dibentuk setiap periode Presiden untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan percepatan pengentasan kemiskinan secara sinergis dan terpadu. Sejak 23 Oktober 2024, badan dikepalai oleh [[Budiman Sudjatmiko]].
 
== Tugas dan fungsi ==
 
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 163 Tahun 2024 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 5 November 2024<ref>{{Cite web |url=https://jdih.setneg.go.id/viewpdfperaturan/Salinan%20Perpres%20Nomor%20163%20Tahun%202024.pdf |title=Perpres No. 163 Tahun 2024}}</ref>, BP Taskin memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut:
Tugas</br>
Badan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu.
 
Badan'''Tugas<br>'''BP Taskin mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu.
Fungsi</br>
 
a. penyusunan rencana induk dan program percepatan pengentasan kemiskinan;</br>
'''Fungsi</br>'''
b. penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/lembaga;</br>
 
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/ lembaga;</br>
a.# penyusunan rencana induk dan program percepatan pengentasan kemiskinan;</br>
b.# penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/lembaga;</br>
c.# koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/ lembaga;</br>
# pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/ lembaga;
# pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan percepatan pengentasan kemiskinan;
# pelaksanaan administrasi Badan; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.
 
== Struktur Organisasi ==
 
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 163 Tahun 2024, BP Taskin terdiri atas:
 
# Kepala;
# Wakil Kepala;
# Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan perlindungan Kesejahteraan;
# Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses;
 
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan, dibentuk sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh [[Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia]]. Deputi terdiri atas sejumlah tenaga profesional.'''<br>'''
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.tpn2k.or.id/ Situs resmi]