Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
 
Baris 46:
 
== Syarat ambang batas pencalonan ==
Perolehan suara pada [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2014|pemilihan umum legislatif 2014]] di [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]] terdapat 10 partai politik dengan jumlah 106 Kursi di [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta|DPRD DKI Jakarta]]. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD DKI Jakarta, 22 kursi dari 106 kursi. TidakHanya ada[[Partai partaiDemokrasi politikIndonesia Perjuangan|PDI Perjuangan]] yang dapat mengajukan pasangan calon tanpa harus melakukan kerjasama/membentuk koalisi dengan partai politik lainnya.
{| class="wikitable sortable"
!Urutan