Direktorat Jenderal Pemasyarakatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 49:
}}
 
'''Direktorat Jenderal Pemasyarakatan''' (disingkat '''Ditjenpas''') merupakan unsur pelaksana Eselon 1 [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]] yang bertransisi menjadidi [[Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia ]] <nowiki/>sejak 21 Oktober 2024 pada [[Kabinet Merah Putih]] yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasyarakatan. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas).
 
== Tugas dan fungsi ==