Dandan Riza Wardana: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Donjulianto (bicara | kontrib) |
Donjulianto (bicara | kontrib) k edukasi |
||
Baris 39:
Ia disangkakan terkait dengan sebuah kasus pada tahun 2017 sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung. Pengadilan kemudian memutus pidana 1 tahun lamanya.
-|url=Perkara 2017 Terbukti Tidak Ada Kerugian Negara dan Tidak Menikmati, Dandan Riza Wardana Korban Kriminalisasi - Pikiran Rakyat Jabar https://jabar.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-3658536219/perkara-2017-terbukti-tidak-ada-kerugian-negara-dan-tidak-menikmati-dandan-riza-wardana-korban-kriminalisasi|work=Pikiran Rakyat Jabar|access-date=2024-11-05}}</ref>Atas kasus ini, ia menyatakan bisa menerima risiko bahwa catatan hukum itu akan selalu dipertanyakan.<ref name="kompas" /> Namun hal ini secara hukum tidak menghalangi kesempatannya untuk mencalonkan diri, karena berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 pasal 7 pelaku tindak kesalahan yang telah selesai menjalani masa hukumannya bisa mencalonkan diri dengan syarat secara terbuka mengumumkan dirinya memang pernah melakukan kesalahan dan tidak sedang dalam status dihalangi untuk mencalonkan diri oleh pengadilan.<ref>[https://news.detik.com/kolom/d-7520423/bolehkah-tersangka-korupsi-mendaftar-pilkada ''Bolehkah Tersangka Korupsi Mendaftar Pilkada?''] dari situs detik</ref> Sebagai Dewan Kehormatan dari Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) -RI, ia bertekad untuk
==Referensi==
|