Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dhanuxz (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Dhanuxz (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 9:
| keterangan_gambar =
| didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL PENDIRIAN) -->
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi<ref name="perpres1892024">[https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Salinan_Perpres_Nomor_189_Tahun_2024.pdf Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 189 Tahun 2024 Tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi]</ref>
| dasar_hukum =
| dibubarkan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL DIBUBARKAN)-->
| nama_sebelumnya =
Baris 50:
 
== Tugas dan fungsi ==
DeputiDirektorat PenguatanJenderal InovasiSains dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatansains inovasidan teknologi. Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:<ref name="perpres1892024" />
# perumusan kebijakan di bidang sains dan teknologi;
 
# pelaksanaan kebijakan di bidang sains dan teknologi;
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Deputi Penguatan Inovasi , menyelenggarakan fungsi:
# pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sains dan teknologi;
# perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi;
# pelaksanaan administrasi DeputiDirektorat Bidang Penguatan InovasiJenderal; dan
# perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan sistem inovasi serta pengembangan jaringan dan hubungan interaktif antar unsur inovasi;
# pelaksanaan evaluasifungsi danlain pelaporanyang didiberikan bidangoleh penguatan inovasi;Menteri.
# pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penguatan Inovasi; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.<ref name=":1">{{citation|last=Pemerintah Indonesia|year=2019|title=Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122785/perpres-no-74-tahun-2019}}</ref>
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.ristekbrin.go.id Situs web resmi Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210414044602/https://www.ristekbrin.go.id/ |date=2021-04-14 }}
 
== Referensi ==