Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

[revisi terperiksa][revisi terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
HaidirAndiNovianto (bicara | kontrib)
Merapikan infobox
Ikhssaann (bicara | kontrib)
k Sejarah
Baris 16:
| anggaran =
| nomenklatur_sebelumnya = <div style="text-align: left;">
* Departemen Penerangan (1945-1999)
* Badan Informasi dan Komunikasi Nasional (1999-2000)
* Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi; Lembaga Informasi Nasional; Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi; (2001-2004)
* Departemen Komunikasi dan Informatika (2005–2009)
* Kementerian Komunikasi dan Informatika (2009–2024) </div>
Baris 116 ⟶ 119:
== Sejarah ==
[[Berkas:Logo Departemen Penerangan Republik Indonesia.png|150px|jmpl|"Api Nan Tak Kunjung Padam", logo Departemen Penerangan RI]]
Sejarah Kementerian Komunikasi dan Digital (sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika) berawal dari pembentukan kembali dari Departemen Penerangan pasca era reformasi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI merupakan pembentukan kembali dari Departemen Penerangan RI, lembaga kementerian yang pernah ada di Indonesia. Pembentukan Departemen Penerangan ditandai dengan penetapan [[Amir Sjarifoeddin|Mr. Amir Sjarifoeddin]] sebagai [[Daftar Menteri Penerangan Indonesia|Menteri Penerangan]] oleh [[PPKI]] pada tanggal [[19 Agustus]] [[1945]].<ref>{{Cite web |url=http://kepustakaan-presiden.pnri.go.id/cabinet_minister/?box=detail&id=38&from_box=list&hlm=1&search_ruas=&search_keyword=&activation_status=&presiden_id=1&presiden=sukarno |title=kepustakaan-presiden.pnri.go.id: Kabinet Presidential |access-date=2015-03-12 |archive-date=2018-03-23 |archive-url=https://web.archive.org/web/20180323220153/http://kepustakaan-presiden.pnri.go.id/cabinet_minister/?box=detail&id=38&from_box=list&hlm=1&search_ruas=&search_keyword=&activation_status=&presiden_id=1&presiden=sukarno |dead-url=yes }}</ref>
 
=== '''Era Orde Lama dan Orde Baru (1945-1998)''' ===
Saat Orde Lama dan Orde Baru, Departemen Penerangan banyak mengatur dan membina pers, media massa. televisi, film, radio, grafika, percetakan dan penerangan umum. Departemen Penerangan sendiri terdiri atas Direktorat Jenderal Penerangan Umum, Direktorat Jenderal Radio, Televisi, Film, Direktorat Jenderal Urusan Penyiaran dan Media Massa, Direktorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika, serta memiliki instansi vertikal (Kantor Wilayah dan Kantor Dinas) sampai daerah dan memegang kendali [[TVRI]], [[RRI]], dan [[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara|Kantor Berita Antara]].
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI merupakan pembentukan kembali dariPembentukan Departemen Penerangan RI,pertama lembaga kementerian yang pernah ada di Indonesia. Pembentukan Departemen Penerangankali ditandai dengan penetapan [[Amir Sjarifoeddin|Mr. Amir Sjarifoeddin]] sebagai [[Daftar Menteri Penerangan Indonesia|Menteri Penerangan]] oleh [[PPKIPanitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] (PPKI) pada tanggal [[19 Agustus]] [[1945]].<ref>{{Cite web |url=http://kepustakaan-presiden.pnri.go.id/cabinet_minister/?box=detail&id=38&from_box=list&hlm=1&search_ruas=&search_keyword=&activation_status=&presiden_id=1&presiden=sukarno |title=kepustakaan-presiden.pnri.go.id: Kabinet Presidential |access-date=2015-03-12 |archive-date=2018-03-23 |archive-url=https://web.archive.org/web/20180323220153/http://kepustakaan-presiden.pnri.go.id/cabinet_minister/?box=detail&id=38&from_box=list&hlm=1&search_ruas=&search_keyword=&activation_status=&presiden_id=1&presiden=sukarno |dead-url=yes }}</ref>. Selama masa [[Orde Lama]] dan [[Orde Baru]], Departemen Penerangan bertugas untuk mengatur dan membina pers, media massa. televisi, film, radio, grafika, percetakan dan penerangan umum. Departemen Penerangan terdiri atas Direktorat Jenderal Penerangan Umum, Direktorat Jenderal Radio, Televisi, Film, Direktorat Jenderal Urusan Penyiaran dan Media Massa, Direktorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika, serta memiliki instansi vertikal (Kantor Wilayah dan Kantor Dinas) sampai daerah. Departemen Penerangan juga memegang kendali [[Televisi Republik Indonesia]], [[Radio Republik Indonesia]], dan [[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara]].
 
=== '''Era Presiden Habibie (1998-1999)''' ===
Ketika [[Era Reformasi|Reformasi]] meletustejadi pada tahun 1998, danyang ditandai oleh salah satu tuntutannyatuntutan yaitudemokrasi dan kebebasan pers, Presiden [[B. J. Habibie|B.J. Habibie]] membuatmengajukan UU No. 40 Tahun 1999 mengenai Pers yang menghilangkan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) yang selama ini menjadi 'momok' perusahaan pers selama Orde Baru. UU ini juga memperkuat independensi [[Dewan Pers]] yang tadinyasebelumnya diketuaidikepalai langsung secara ''ex-officio'' oleh Menteri Penerangan, menjadi lembaga[[Lembaga yang murniNonstruktural|lembaga independen]] dari pemerintah dan berfungsi menjaga independensi pers. Pada tahunera ini juga, UU No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi, yang menjadisebagai dasar regulasi telekomunikasi dan internet Indonesia, pertamakali diundangkan. danUndang-Undang dibentuktersebut juga membentuk [[Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia]] (BRTI) yangdibawah masihDirektorat menjadiJenderal wewenangPos dan Telekomunikasi (Postel), [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Departemen Perhubungan]] saat itu.
 
=== '''Era Presiden Abdurrahman Wahid (1999-2000)''' ===
KetikaPada masa pemerintahan Presiden [[Abdurrahman Wahid]] menjadi Presiden RI pada tahun 1999, Departemen Penerangan dan [[Kementerian Sosial Indonesia|Departemen Sosial]] dibubarkan. Dalam penjelasan yang diberikan secara terbuka padadi sidang paripurna DPR, pada pertengahan November 1999, [[Abdurrahman Wahid]] menegaskan bahwa pembubaran itu dilakukan semata-mata untuk efisiensi dan perampingan kabinet pemerintahan, sekaligus dalam rangka implementasi sepenuhnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.<ref>[http://digilib.uinsby.ac.id/7581/3/bab3.pdf digilib.uinsby.ac.id: KEBIJAKAN K.H. ABDURRAHMAN WAHID DALAM DEMOKRATISASI POLITIK]</ref> Selain itu juga pada tahunera tersebut, [[Lembaga Sensor Film]] yang tadinyasemula dikelola oleh Departemen Penerangan dialihkan ke lingkungan [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Departemen Pendidikan]], yang nantinya setahun kemudian dialihkan kembali ke [[Kementerian Pariwisata Indonesia|Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata]].
 
Sebagai lembaga pengganti Departemen Penerangan, Abdurrahman Wahid pun membentuk '''Badan Informasi Komunikasi Nasional (BIKN)''' sebagaimelalui lembaga pengganti Departemen Penerangan (Keppres No. 153 Tahun 1999), dengan Kepala BIKN setara Eselon 1a. Dengan ditetapkannyaMelalui Keputusan Presiden tersebut, seluruh aset dan personil eks Dep.Departemen Penerangan Tingkatpada Pusattingkat pusat dialihkan kepada Badan Informasi dan Komunikasi Nasional;, kecuali aset dan personil Direktorat Televisi, [[TVRI Jakarta|TVRI Stasiun Pusat Jakarta]], Balai Pendidikan dan Pelatihan Televisi Jakarta, Direktorat Radio, Stasiun Radio Republik Indonesia Nasional Jakarta, Balai Pendidikan dan Pelatihan Radio Jakarta, Balai Elektronika dan Laboratorium Radio Jakarta, dan Maintenance Center Jakarta. Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, eks instansi vertikal Dep. Penerangan termasuk seluruh aset dan personilnya dialihkan menjadi Perangkat/Dinas Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, kecuali [[Televisi Republik Indonesia#Stasiun daerah|TVRI Stasiun Daerah]], TVRI Stasiun Produksi, TVRI Sektor dan Satuan Transmisi, Stasiun Radio RI Regional I dan II, Multimedia Training Center Yogyakarta, serta Maintenance Center Medan dan Makassar.<ref>{{Cite web |url=http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/bikn.htm |title="Keputusan Presiden 153 tahun 1999" |access-date=2016-04-28 |archive-date=2017-07-08 |archive-url=https://web.archive.org/web/20170708141344/http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/bikn.htm |dead-url=yes }}</ref>
 
Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, eks instansi vertikal Departemen Penerangan termasuk seluruh aset dan personilnya dialihkan menjadi Perangkat/Dinas Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, kecuali [[Televisi Republik Indonesia#Stasiun daerah|TVRI Stasiun Daerah]], TVRI Stasiun Produksi, TVRI Sektor dan Satuan Transmisi, Stasiun Radio RI Regional I dan II, Multimedia Training Center Yogyakarta, serta Maintenance Center Medan dan Makassar.<ref>{{Cite web |url=http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/bikn.htm |title="Keputusan Presiden 153 tahun 1999" |access-date=2016-04-28 |archive-date=2017-07-08 |archive-url=https://web.archive.org/web/20170708141344/http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/bikn.htm |dead-url=yes }}</ref>
Pada masa kepemimpinan [[Megawati Soekarno Putri|Presiden Megawati]], dibentuk Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi pada tahun 2001. Saat itu yang ditunjuk sebagai Menteri Negara adalah [[Syamsul Mu'arif]]. Selain itu juga dibentuklah [[Lembaga Informasi Nasional]] (LIN). LIN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pelayanan informasi nasional. Selain itu, saat itu wewenang Kominfo dalam hal konten penyiaran dialihkan ke lembaga independen baru bernama [[Komisi Penyiaran Indonesia]] yang didirikan melalui [[Undang-Undang Penyiaran|UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran]]. Berdasarkan UU tersebut juga, status TVRI serta RRI diubah menjadi [[Lembaga Penyiaran Publik]] yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan melayani masyarakat. Kantor Berita Antara diubah juga menjadi Perusahaan Umum (Perum).
 
=== '''Era Presiden Megawati Soekarnoputri (2001-2004)''' ===
Pada masa kepemimpinanpemerintahan Presiden [[Megawati Soekarno Putri|Presiden MegawatiSoekarnoputri]], dibentuk '''Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi''' pada tahun 2001. Saat itu yang ditunjuk sebagai Menteri Negara, adalahdengan [[Syamsul Mu'arif]]. Selainsebagai ituMenteri jugaNegara dibentuklahyang [[Lembaga Informasi Nasional]] (LIN)pertama. LIN mempunyai tugasUntuk melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pelayanan informasi nasional, juga dibentuk [[Lembaga Informasi Nasional]] (LIN). Selain itu, saat itusebagian wewenang KominfoKementerian dalam hal konten penyiaran dialihkan ke lembaga independen baru bernama [[Komisi Penyiaran Indonesia]] yang didirikan melalui [[Undang-Undang Penyiaran|UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran]]. Berdasarkan UU tersebut juga, status TVRI serta RRI diubah menjadi [[Lembaga Penyiaran Publik]] yang bersifat independen, netral, tidak komersial, dan melayani masyarakat. Kantor Berita Antara diubah juga menjadi Perusahaan Umum (Perum).
 
[[Berkas:Logo of Ministry of Communication and Information Technology of the Republic of Indonesia.svg|jmpl|Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dipakai dari tahun 2007 hingga 2024 (2007–2009 dikenal sebagai Departemen Komunikasi dan Informatika)]]
Ketika Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] menjabat pertama kali sebagai Presiden, ia menggabungkan Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, Lembaga Informasi Nasional, dan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang berasal dari [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Departemen Perhubungan]] dan ditambahkannya direktorat jenderal baru yaitu Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika. Lembaga Informasi Nasional dipecahnya menjadi dua yaitu Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dan Badan Informasi Publik. Hasil seluruh penggabungan ini bernama Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo). Pada tahun 2008 juga dibentuk mitra baru Kominfo yaitu [[Komisi Informasi]] yang dibentuk berdasarkan [[Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik|UU No. 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik]]. Undang-undang baru untuk Internet yaitu [[Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik|UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]] dan amanah untuk penyehatan PT Pos Indonesia melalui UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos juga mewarnai Depkominfo tahun-tahun ini.
 
=== '''Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014)''' ===
Pada tahun 2009 ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin Kabinet Indonesia Bersatu II, Depkominfo diubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan dipecahnya Ditjen Pos dan Telekomunikasi menjadi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika serta Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika. Ditjen Aplikasi Telematika berubah nama menjadi Ditjen Aplikasi Informatika. Sedangkan Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dan Badan Informasi Publik dilebur kembali menjadi Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik. Struktur ini masih berlaku sampai saat ini.
Pada era pemerintahan Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] di [[Kabinet Indonesia Bersatu|Kabinet Indonesia Bersatu I]], dibentuklah pertama kali Departemen Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Departemen ini terbentuk melalui penggabungan Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, Lembaga Informasi Nasional, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang berasal dari [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Departemen Perhubungan]], serta [[Direktorat Jenderal]] baru yaitu Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika. Lembaga Informasi Nasional dipecah dua menjadi Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dan Badan Informasi Publik.
 
Pada 2008, Departemen Komunikasi dan Informatika dan DPR menyelesaikan sejumlah paket Undang-Undang yakni:
 
* [[Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik|UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]], yang menjadi dasar tata kelola internet di Indonesia.
* [[Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik|UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik]], yang melahirkan mitra baru Kominfo yakni [[Komisi Informasi Pusat|Komisi Informasi]]
* UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang bertujuan untuk melindungi warga negara dari pornografi, terutama anak dan perempuan.
* UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos, sebagai amanah untuk penyehatan PT [[Pos Indonesia]] (Persero) serta mengatur kewajiban pos universal.
 
PadaSeiring tahunpenyesuaian 2009nomenklatur ketikaDepartemen Presidenmenjadi SusiloKementerian Bambangpada Yudhoyono memimpin Kabinet Indonesia Bersatu II2009, Depkominfo diubahberubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengandi dipecahnyaera [[Kabinet Indonesia Bersatu II]]. Ditjen Pos dan Telekomunikasi dibagi menjadi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) serta Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI). Ditjen Aplikasi Telematika berubah nama menjadi Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika). Sedangkan Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dan Badan Informasi Publik dilebur kembali menjadi Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP). Struktur ini masihterus berlaku sampaihingga saatpemerintahan iniera Presiden Joko Widodo (2014-2024).
 
Pada era ini, Kemkominfo juga bertanggungjawab untuk infrastruktur internet melalui kebijakan Pita Lebar Indonesia dan proyek [[Palapa Ring]].
 
=== '''Era Presiden Joko Widodo (2014-2024)''' ===
Terjadi beberapa perkembangan dan penyesuaian pada Kementerian Kominfo pada era Presiden Joko Widodo, baik di [[Kabinet Kerja (2014–2019)|Kabinet Kerja (2014-2019)]] dan [[Kabinet Indonesia Maju]] (2019-2024):
 
* Pembangunan infrastruktur internet melalui penyelesaian [[Palapa Ring Timur]], [[Satelit Satria]], dan pembangunan ''Base Tranreceiver Station'' (BTS) di daerah 3T oleh [[Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi|Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Internet]] (BAKTI), sebagai [[Badan Layanan Umum]] di bawah Kominfo.
* Revisi UU ITE sebanyak dua kali (UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024) untuk menyesuaikan kebebasan berpendapat dan literasi di era digital.
* Pembentukan Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSBIN) pada April 2015 yang berisikan sejumlah Tim Panel untuk meningkatkan akuntabilitas pemblokiran konten internet.
* Pembentukan [[Badan Siber dan Sandi Negara]] (BSSN) pada 2017, yang dikembangkan dari ''Indonesia Security Incident Response Team On Internet Infrastructure'' (ID-SIRTII) dan Direktorat Keamanan Informasi dari Kominfo yang dilebur bersama [[Lembaga Sandi Negara]].
* Berbagai inisiatif kolaborasi antara Kominfo, masyarakat, dan dunia usaha untuk mendukung tren pertumbuhan usaha rintisan berbasis teknologi (startup) di Indonesia, seperti [[Nexticorn|NextiCorn]] (sejak 2015), [[Gerakan Nasional 1000 Startup Digital]] (sejak 2016), [[Startup Studio Indonesia]] (sejak 2020), [[Hub.ID|HUB.ID]] (sejak 2021).
* Peluncuran layanan [[Penyelenggara Sertifikat Elektronik]] (PSrE) Indonesia pada 2019 untuk memperkuat implementasi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi di Indonesia.
* Pembubaran [[Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia]] (BRTI) melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 sebagai serangkaian efisiensi [[Lembaga Nonstruktural|lembaga nonstruktural]] yang berpotensi tumpang tindih. Fungsi BRTI kembali dikelola oleh Kementerian Kominfo.
* Penyusunan strategi transformasi digital nasional pada 2020 yang berfokus pada empat pilar; 1) infrastruktur digital; 2) pemerintahan digital; 3) ekonomi digital; 4) talenta digital.
* Pembangunan [[Pusat Data Nasional]] yang dimulai pada 2020, untuk mendukung program [[Satu Data Nasional]] dan [[Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik]] (SPBE).
* Implementasi kebijakan ''Analog Switch Off'' (ASO) untuk implementasi TV Digital sebagai amanah [[Undang-Undang Cipta Kerja]] (2020) yang mengubah UU Penyiaran.
* Mendorong ''infrastructure-sharing'' dan ''network-sharing'' melalui pengaturan penggunaan bersama jaringan/infrastruktur pasif di [[Undang-Undang Cipta Kerja]] yang juga mengubah UU Telekomunikasi, untuk mendorong efisiensi dan konsolidasi industri telekomunikasi nasional.
* Lahirnya UU No. 27 tahun 2022 mengenai Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang mengamanatkan lahirnya Otoritas Pengawas Pelindungan Data Pribadi dalam dua tahun diundangkannya UU tersebut.
 
=== '''Era Presiden Prabowo Subianto (2024-Sekarang)''' ===
Untuk akselerasi transformasi digital, nomenklatur Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam [[Kabinet Merah Putih]]. Hal ini diikuti juga oleh perombakan struktur di tingkat Eselon I/Direktorat Jenderal melalui Peraturan Presiden No. 174 Tahun 2024.
 
== Tugas dan fungsi ==