Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
[revisi terperiksa] | [revisi terperiksa] |
Konten dihapus Konten ditambahkan
Merapikan infobox |
k Sejarah |
||
Baris 16:
| anggaran =
| nomenklatur_sebelumnya = <div style="text-align: left;">
* Departemen Penerangan (1945-1999)
* Badan Informasi dan Komunikasi Nasional (1999-2000)
* Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi; Lembaga Informasi Nasional; Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi; (2001-2004)
* Departemen Komunikasi dan Informatika (2005–2009)
* Kementerian Komunikasi dan Informatika (2009–2024) </div>
Baris 116 ⟶ 119:
== Sejarah ==
[[Berkas:Logo Departemen Penerangan Republik Indonesia.png|150px|jmpl|"Api Nan Tak Kunjung Padam", logo Departemen Penerangan RI]]
Sejarah Kementerian Komunikasi dan Digital (sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika) berawal dari pembentukan kembali dari Departemen Penerangan pasca era reformasi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI merupakan pembentukan kembali dari Departemen Penerangan RI, lembaga kementerian yang pernah ada di Indonesia. Pembentukan Departemen Penerangan ditandai dengan penetapan [[Amir Sjarifoeddin|Mr. Amir Sjarifoeddin]] sebagai [[Daftar Menteri Penerangan Indonesia|Menteri Penerangan]] oleh [[PPKI]] pada tanggal [[19 Agustus]] [[1945]].<ref>{{Cite web |url=http://kepustakaan-presiden.pnri.go.id/cabinet_minister/?box=detail&id=38&from_box=list&hlm=1&search_ruas=&search_keyword=&activation_status=&presiden_id=1&presiden=sukarno |title=kepustakaan-presiden.pnri.go.id: Kabinet Presidential |access-date=2015-03-12 |archive-date=2018-03-23 |archive-url=https://web.archive.org/web/20180323220153/http://kepustakaan-presiden.pnri.go.id/cabinet_minister/?box=detail&id=38&from_box=list&hlm=1&search_ruas=&search_keyword=&activation_status=&presiden_id=1&presiden=sukarno |dead-url=yes }}</ref>▼
=== '''Era Orde Lama dan Orde Baru (1945-1998)''' ===
▲
=== '''Era Presiden Habibie (1998-1999)''' ===
Ketika [[Era Reformasi|Reformasi]]
=== '''Era Presiden Abdurrahman Wahid (1999-2000)''' ===
Sebagai lembaga pengganti Departemen Penerangan, Abdurrahman Wahid
Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, eks instansi vertikal Departemen Penerangan termasuk seluruh aset dan personilnya dialihkan menjadi Perangkat/Dinas Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, kecuali [[Televisi Republik Indonesia#Stasiun daerah|TVRI Stasiun Daerah]], TVRI Stasiun Produksi, TVRI Sektor dan Satuan Transmisi, Stasiun Radio RI Regional I dan II, Multimedia Training Center Yogyakarta, serta Maintenance Center Medan dan Makassar.<ref>{{Cite web |url=http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/bikn.htm |title="Keputusan Presiden 153 tahun 1999" |access-date=2016-04-28 |archive-date=2017-07-08 |archive-url=https://web.archive.org/web/20170708141344/http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/bikn.htm |dead-url=yes }}</ref>
Pada masa kepemimpinan [[Megawati Soekarno Putri|Presiden Megawati]], dibentuk Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi pada tahun 2001. Saat itu yang ditunjuk sebagai Menteri Negara adalah [[Syamsul Mu'arif]]. Selain itu juga dibentuklah [[Lembaga Informasi Nasional]] (LIN). LIN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pelayanan informasi nasional. Selain itu, saat itu wewenang Kominfo dalam hal konten penyiaran dialihkan ke lembaga independen baru bernama [[Komisi Penyiaran Indonesia]] yang didirikan melalui [[Undang-Undang Penyiaran|UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran]]. Berdasarkan UU tersebut juga, status TVRI serta RRI diubah menjadi [[Lembaga Penyiaran Publik]] yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan melayani masyarakat. Kantor Berita Antara diubah juga menjadi Perusahaan Umum (Perum).▼
=== '''Era Presiden Megawati Soekarnoputri (2001-2004)''' ===
▲Pada masa
[[Berkas:Logo of Ministry of Communication and Information Technology of the Republic of Indonesia.svg|jmpl|Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dipakai dari tahun 2007 hingga 2024 (2007–2009 dikenal sebagai Departemen Komunikasi dan Informatika)]]
=== '''Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014)''' ===
Pada tahun 2009 ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin Kabinet Indonesia Bersatu II, Depkominfo diubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan dipecahnya Ditjen Pos dan Telekomunikasi menjadi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika serta Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika. Ditjen Aplikasi Telematika berubah nama menjadi Ditjen Aplikasi Informatika. Sedangkan Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dan Badan Informasi Publik dilebur kembali menjadi Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik. Struktur ini masih berlaku sampai saat ini.▼
Pada era pemerintahan Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] di [[Kabinet Indonesia Bersatu|Kabinet Indonesia Bersatu I]], dibentuklah pertama kali Departemen Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Departemen ini terbentuk melalui penggabungan Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, Lembaga Informasi Nasional, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang berasal dari [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Departemen Perhubungan]], serta [[Direktorat Jenderal]] baru yaitu Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika. Lembaga Informasi Nasional dipecah dua menjadi Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dan Badan Informasi Publik.
Pada 2008, Departemen Komunikasi dan Informatika dan DPR menyelesaikan sejumlah paket Undang-Undang yakni:
* [[Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik|UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]], yang menjadi dasar tata kelola internet di Indonesia.
* [[Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik|UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik]], yang melahirkan mitra baru Kominfo yakni [[Komisi Informasi Pusat|Komisi Informasi]]
* UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang bertujuan untuk melindungi warga negara dari pornografi, terutama anak dan perempuan.
* UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos, sebagai amanah untuk penyehatan PT [[Pos Indonesia]] (Persero) serta mengatur kewajiban pos universal.
▲
Pada era ini, Kemkominfo juga bertanggungjawab untuk infrastruktur internet melalui kebijakan Pita Lebar Indonesia dan proyek [[Palapa Ring]].
=== '''Era Presiden Joko Widodo (2014-2024)''' ===
Terjadi beberapa perkembangan dan penyesuaian pada Kementerian Kominfo pada era Presiden Joko Widodo, baik di [[Kabinet Kerja (2014–2019)|Kabinet Kerja (2014-2019)]] dan [[Kabinet Indonesia Maju]] (2019-2024):
* Pembangunan infrastruktur internet melalui penyelesaian [[Palapa Ring Timur]], [[Satelit Satria]], dan pembangunan ''Base Tranreceiver Station'' (BTS) di daerah 3T oleh [[Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi|Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Internet]] (BAKTI), sebagai [[Badan Layanan Umum]] di bawah Kominfo.
* Revisi UU ITE sebanyak dua kali (UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024) untuk menyesuaikan kebebasan berpendapat dan literasi di era digital.
* Pembentukan Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSBIN) pada April 2015 yang berisikan sejumlah Tim Panel untuk meningkatkan akuntabilitas pemblokiran konten internet.
* Pembentukan [[Badan Siber dan Sandi Negara]] (BSSN) pada 2017, yang dikembangkan dari ''Indonesia Security Incident Response Team On Internet Infrastructure'' (ID-SIRTII) dan Direktorat Keamanan Informasi dari Kominfo yang dilebur bersama [[Lembaga Sandi Negara]].
* Berbagai inisiatif kolaborasi antara Kominfo, masyarakat, dan dunia usaha untuk mendukung tren pertumbuhan usaha rintisan berbasis teknologi (startup) di Indonesia, seperti [[Nexticorn|NextiCorn]] (sejak 2015), [[Gerakan Nasional 1000 Startup Digital]] (sejak 2016), [[Startup Studio Indonesia]] (sejak 2020), [[Hub.ID|HUB.ID]] (sejak 2021).
* Peluncuran layanan [[Penyelenggara Sertifikat Elektronik]] (PSrE) Indonesia pada 2019 untuk memperkuat implementasi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi di Indonesia.
* Pembubaran [[Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia]] (BRTI) melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 sebagai serangkaian efisiensi [[Lembaga Nonstruktural|lembaga nonstruktural]] yang berpotensi tumpang tindih. Fungsi BRTI kembali dikelola oleh Kementerian Kominfo.
* Penyusunan strategi transformasi digital nasional pada 2020 yang berfokus pada empat pilar; 1) infrastruktur digital; 2) pemerintahan digital; 3) ekonomi digital; 4) talenta digital.
* Pembangunan [[Pusat Data Nasional]] yang dimulai pada 2020, untuk mendukung program [[Satu Data Nasional]] dan [[Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik]] (SPBE).
* Implementasi kebijakan ''Analog Switch Off'' (ASO) untuk implementasi TV Digital sebagai amanah [[Undang-Undang Cipta Kerja]] (2020) yang mengubah UU Penyiaran.
* Mendorong ''infrastructure-sharing'' dan ''network-sharing'' melalui pengaturan penggunaan bersama jaringan/infrastruktur pasif di [[Undang-Undang Cipta Kerja]] yang juga mengubah UU Telekomunikasi, untuk mendorong efisiensi dan konsolidasi industri telekomunikasi nasional.
* Lahirnya UU No. 27 tahun 2022 mengenai Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang mengamanatkan lahirnya Otoritas Pengawas Pelindungan Data Pribadi dalam dua tahun diundangkannya UU tersebut.
=== '''Era Presiden Prabowo Subianto (2024-Sekarang)''' ===
Untuk akselerasi transformasi digital, nomenklatur Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam [[Kabinet Merah Putih]]. Hal ini diikuti juga oleh perombakan struktur di tingkat Eselon I/Direktorat Jenderal melalui Peraturan Presiden No. 174 Tahun 2024.
== Tugas dan fungsi ==
|