Badan Narkotika Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Diubah
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Baris 34:
|catatan =
|didirikan=22 Maret 2002}}
'''Badan Narkotika Nasional''' (disingkat '''BNN''') adalah sebuah [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian|Lembaga Pemerintah Non Kementerian]] (LPNK) [[Indonesia]] yang mempunyai tugas melaksanakan tugas negara di bidang pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap [[Narkoba|narkotika]], prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk [[tembakau]] dan [[alkohol]].<ref>[http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2506&filename=Perpres%2023%20Tahun%202010.pdf Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional]</ref> BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada [[Presiden Indonesia|Presiden Republik Indonesia]]
 
Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan [[Lembaga Nonstruktural|lembaga nonstruktural]] yang dibentuk berdasarkan [[Keputusan Presiden (Indonesia)|Keputusan Presiden]] Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] Nomor 83 Tahun 2007.