Kementerian Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
MesinKetik (bicara | kontrib) |
||
Baris 363:
|Badan Usaha Milik Negara
|-
|Tenaga Kerja▼
|Tenaga Kerja → Tenaga Kerja dan Transmigrasi▼
| rowspan="2" |Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia (dibentuk saat perombakan I)▼
| rowspan="2" |
| rowspan="2" |
| rowspan="2" |
|-▼
|Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan▼
|Transmigrasi dan Kependudukan → Tenaga Kerja dan Transmigrasi▼
| rowspan="2" |Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
| rowspan="2" |Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
| Transmigrasi▼
|Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal▼
|-
| —▼
▲|Transmigrasi
| Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia
| Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal → Pembangunan Daerah Tertinggal
| Pembangunan Daerah Tertinggal
▲|Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
|-
|Pertambangan dan Energi
Baris 383 ⟶ 394:
|Energi dan Sumber Daya Mineral
|-
|rowspan=3|Kehakiman
|rowspan=3|Hukum dan Perundang-Undangan → Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
| rowspan="3" |Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
| rowspan="3" |Hukum dan Hak Asasi Manusia
Baris 392 ⟶ 403:
|Hukum
|-
|Hak Asasi Manusia
|-
Baris 433 ⟶ 442:
|Kesehatan
|Kesehatan
▲|-
▲|Tenaga Kerja
▲|Tenaga Kerja → Tenaga Kerja dan Transmigrasi
▲| rowspan="2" |Ketenagakerjaan
▲| rowspan="2" |Ketenagakerjaan
▲| rowspan="2" |Ketenagakerjaan
|-▼
▲|Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan
▲|Transmigrasi dan Kependudukan → Tenaga Kerja dan Transmigrasi
|-
|Penerangan
Baris 553 ⟶ 550:
| rowspan="3" |Pendidikan dan Kebudayaan → Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi{{efn|name=Perpres32/2021}}
|Pendidikan Dasar dan Menengah
|-▼
|Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi▼
|-
|Kebudayaan
▲|-
▲|rowspan=2|Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
▲|-
|Riset dan Teknologi▼
|Riset dan Teknologi▼
|Riset dan Teknologi▼
|Riset dan Teknologi▼
|Riset dan Teknologi▼
|Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi▼
|Riset dan Teknologi →
|-
|Perhubungan
Baris 590 ⟶ 595:
|Pertanian
|Pertanian
▲|Riset dan Teknologi
▲|Riset dan Teknologi
▲|Riset dan Teknologi
▲|Riset dan Teknologi
▲|Riset dan Teknologi
▲|Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
▲|Riset dan Teknologi → dibubarkan{{efn|Sejak 28 April 2021 dengan dasar hukum [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/166281/perpres-no-32-tahun-2021 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021]|name=Perpres32/2021}}
▲|—
|-
|Sekretaris Negara
|