Kementerian Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
MesinKetik (bicara | kontrib)
Baris 363:
|Badan Usaha Milik Negara
|-
|Tenaga Kerja
| rowspan="2" |—
|Tenaga Kerja → Tenaga Kerja dan Transmigrasi
| rowspan="2" |Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia (dibentuk saat perombakan I)
| rowspan="2" |PercepatanTenaga PembangunanKerja Kawasandan Timur IndonesiaTransmigrasi
| rowspan="2" |PercepatanTenaga PembangunanKerja Daerahdan Tertinggal → Pembangunan Daerah TertinggalTransmigrasi
| rowspan="2" |PembangunanTenaga DaerahKerja Tertinggaldan Transmigrasi
| rowspan="2" |Ketenagakerjaan
| rowspan="2" |Ketenagakerjaan
| rowspan="2" |Ketenagakerjaan
|-
|Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan
|Transmigrasi dan Kependudukan → Tenaga Kerja dan Transmigrasi
| rowspan="2" |Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
| rowspan="2" |Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
| Transmigrasi
|Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
|-
|
|Transmigrasi
| rowspan="2" |Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia (dibentuk saat perombakan I)
| Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia
| Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal → Pembangunan Daerah Tertinggal
| Pembangunan Daerah Tertinggal
|Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
|-
|Pertambangan dan Energi
Baris 383 ⟶ 394:
|Energi dan Sumber Daya Mineral
|-
|rowspan=3|Kehakiman
|rowspan=3|Hukum dan Perundang-Undangan → Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
| rowspan="3" |Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
| rowspan="3" |Hukum dan Hak Asasi Manusia
Baris 392 ⟶ 403:
|Hukum
|-
| rowspan="2" |—
| rowspan="2" |Urusan Hak Asasi Manusia → Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
|Hak Asasi Manusia
|-
Baris 433 ⟶ 442:
|Kesehatan
|Kesehatan
|-
|Tenaga Kerja
|Tenaga Kerja → Tenaga Kerja dan Transmigrasi
| rowspan="2" |Tenaga Kerja dan Transmigrasi
| rowspan="2" |Tenaga Kerja dan Transmigrasi
| rowspan="2" |Tenaga Kerja dan Transmigrasi
| rowspan="2" |Ketenagakerjaan
| rowspan="2" |Ketenagakerjaan
| rowspan="2" |Ketenagakerjaan
|-
|Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan
|Transmigrasi dan Kependudukan → Tenaga Kerja dan Transmigrasi
|-
|Penerangan
Baris 553 ⟶ 550:
| rowspan="3" |Pendidikan dan Kebudayaan → Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi{{efn|name=Perpres32/2021}}
|Pendidikan Dasar dan Menengah
|-
|Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
|-
|Kebudayaan
|-
|rowspan=2|Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
|-
|Riset dan Teknologi
|Riset dan Teknologi
|Riset dan Teknologi
|Riset dan Teknologi
|Riset dan Teknologi
|Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
|Riset dan Teknologi → dibubarkandigabung{{efn|Sejak 28 April 2021 dengan dasar hukum [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/166281/perpres-no-32-tahun-2021 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021]|name=Perpres32/2021}}
|-
|Perhubungan
Baris 590 ⟶ 595:
|Pertanian
|Pertanian
|-
|Riset dan Teknologi
|Riset dan Teknologi
|Riset dan Teknologi
|Riset dan Teknologi
|Riset dan Teknologi
|Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
|Riset dan Teknologi → dibubarkan{{efn|Sejak 28 April 2021 dengan dasar hukum [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/166281/perpres-no-32-tahun-2021 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021]|name=Perpres32/2021}}
|—
|-
|Sekretaris Negara