Pajak keuntungan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k jangka panjang >> jangka pendek |
k v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Referensi sebelum tanda baca) |
||
Baris 1:
'''Pajak keuntungan''', atau pajak keuntungan modal, adalah pajak yang dikenakan atas keuntungan penjualan suatu aset non-inventaris.<ref>{{Cite web|title=Capital Gains Tax: What It Is, How It Works, and Current Rates|url=https://www.investopedia.com/terms/c/capital_gains_tax.asp|website=Investopedia|language=en|access-date=2024-11-21}}</ref>
Pajak keuntungan modal pertama kali diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1913, kemudian di Britania Raya pada tahun 1965. Pajak ini menyasar atas keuntungan yang diperoleh dari pelepasan [[aset]] oleh individu, perwakilan pribadi, dan wali amanat. Sistem pajak keuntungan modal yang berlaku saat ini umumnya hanya mengenakan pajak atas keuntungan yang muncul sejak Maret 1982. Sebelum April 2008, keuntungan yang dibebankan meruncing sesuai dengan lamanya waktu kepemilikan aset. Sebelumnya, pajak ini tidak ada sama sekali atau dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penghasilan biasa seseorang atau perusahaan (yang masih berlaku di banyak bagian dunia).<ref>{{Cite journal|last=Seely|first=Antony|date=2010|title=Capital Gains Tax : Background History|url=https://researchbriefings.files.parliament.uk/documents/SN00860/SN00860.pdf|journal=Library House of Commons|pages=1-31}}</ref>
Baris 6:
== Tarif pajak keuntungan modal di berbagai negara ==
Komposisi tarif keuntungan modal di berbagai negara maju berbeda dengan negara berkembang. Hanya sedikit negara berkembang yang siap menerapkan pajak keuntungan modal karena sifatnya yang rumit dan canggih. Jika pajak tersebut tidak diterapkan secara efektif, penghindaran pajak akan terus terjadi dan ketidakadilan akan terjadi. Di negara maju, sebagian besar keuntungan modal berasal dari penjualan surat berharga, sedangkan di negara berkembang sebagian besar keuntungan berasal dari penjualan aset fisik, khususnya real estat.<ref>{{Cite journal|last=Amatong|first=Juanita D.|date=1968-01-01|title=Taxation of Capital Gains in Developing Countries|url=https://www.elibrary.imf.org/view/journals/024/1968/002/article-A006-en.xml|journal=IMF Staff Papers|language=en|volume=1968|issue=002|doi=10.5089/9781451947267.024.A006}}</ref>
* [[Afrika Selatan]], tarif yang dikenakan atas [[keuntungan modal]] untuk perusahaan sebesar 21,6%, sedangkan individu dikenakan tarif sebesar 18%.
|