Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tata organisasi
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor Edit Check (references) activated Edit Check (references) declined (uncertain) Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Baris 1:
Sekretaris [[Sekretariat Daerah|Daerah]] Kabupaten Tapanuli Utara merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Bupati]] Tapanuli Utara Sekretariat Daerah [[Kabupaten Tapanuli Utara]] bertugas membantu Bupati Tapanuli Utara dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah KabupatenTapanuli Utara. Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati. Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli UtaraterUtara diri atas sebanyak-banyaknya 3 Asisten yaitu
 
Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya didudkung oleh 3orang Staf Ahli Bupati Bidang:
 
# Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat
# Adm. Pembangunan
# Adm. Umum
 
Dan dibantu oleh 3 Asisten yaitu:
 
# Asisten Pemerintahan dan Kesra
Baris 12 ⟶ 20:
 
* [https://sumut.antaranews.com/berita/599357/pj-bupati-taput-lantik-pj-sekda-david-sipahutar Ir. David P. Sipahutar, M.Si] Mulai menjabat 4 Oktober 2024
*
 
Eselon II.a adalah jabatan yang setara dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) pada Polda T