Kredit Usaha Rakyat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bau sangit (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k Membatalkan 1 suntingan by Bau sangit (bicara): Spam link
Tag: Pembatalan
 
Baris 1:
{{Underlinked|date=Desember 2022}}
 
'''Kredit Usaha Rakyat''' (KUR) merupakan program prioritas pemerintah dalam mendukung [[Usaha mikro, kecil, dan menengah|UMKM]] berupa kebijakan pemberian [[kredit]]/[[pembiayaan]] modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, [[badan usaha]], dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak, namun belum memiliki [[Jaminan|agunan]] tambahan atau agunan tambahan belum cukup.<ref>http://kur.ekon.go.id/upload/doc/permenko-11-tahun-2017-publish.pdf</ref> Tujuan dilaksanakannya program KUR antara lain adalah untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan mendorong [[pertumbuhan ekonomi]] dan penyerapan tenaga kerja. Berdasarkan Peraturan [[Daftar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia|Menteri Koordinator Bidang Perekonomian]] Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, penerima KUR terdiri dari UMKM, calon tenaga kerja indonesia yang akan bekerja di luar negeri, calon pekerja magang di luar negeri, anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai tenaga kerja indonesia, tenaga kerja indonesia yang purna bekerja di luar negeri, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain; dan/atau kelompok usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan kelompok usaha lainnya<ref>{{Cite web|url=https://ponselpintar.info/kur-nggak-masuk-kredit-umkm-yang-bisa-diputihkan-ini-2-alasannya/|title=KUR Nggak Masuk Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan? Ini 2 Alasannya|first=Siti|last=Anisa|date=30 November 2024|accessdate=1 Desember 2024|website=ponselpintar.info}}</ref>
.
 
UMKM merupakan salah satu sektor unggulan yang menopang [[Ekonomi Indonesia|perekonomian Indonesia]]. Pelaku UMKM dan koperasi menempati bagian terbesar dari seluruh aktivitas ekonomi rakyat Indonesia mulai dari petani, nelayan, peternak, petambang, pengrajin, pedagang, dan penyedia berbagai jasa. Selain itu, UMKM memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap [[Produk domestik bruto|Produk Domestik Bruto]] (PDB), penyerapan [[tenaga kerja]], dan [[ekspor]]. Pada tahun 2013 misalnya, kontribusi sektor UMKM terhadap PDB terus meningkat menjadi sebesar 60,34%, terhadap penyerapan total tenaga kerja sebesar 96,99%, dan terhadap total ekspor non migas mencapai 15,68%.<ref>http://kur.ekon.go.id/gambaran-umum</ref> UMKM juga mampu mengurangi ketimpangan dan kesenjangan pendapatan masyarakat Indonesia, karena sektor ini mempunyai ketahanan ekonomi yang tinggi.