Regulasi platform digital: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
'''Regulasi platform digital''' adalah seperangkat aturan, kebijakan, dan mekanisme hukum yang dirancang untuk mengatur aktivitas dan operasi platform digital seperti media sosial, layanan ''[[streaming]]'', [[E-commerce|''e-commerce'']], dan aplikasi berbasis teknologi lainnya. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman, transparan, adil, dan melindungi kepentingan berbagai pihak, termasuk pengguna, pemerintah, dan pelaku bisnis. Dalam implementasinya, regulasi platform digital sering kali mencakup aspek perlindungan data, [[moderasi konten]], persaingan usaha, dan tanggung jawab [[platform]] terhadap aktivitas yang terjadi dalam ekosistem digital mereka.<ref>https://komunikasi.unhas.ac.id/publisher-rights-akan-kontrol-potensi-kekuasaan-platform-digital/</ref><ref name=":0">{{Cite web|date=2022-10-27|title=The EU’s Digital Services Act|url=https://commission.europa.eu/strategy-and-policy/priorities-2019-2024/europe-fit-digital-age/digital-services-act_en|website=commission.europa.eu|language=en|access-date=2024-12-16}}</ref><ref>{{Cite web|last=Mediatama|first=Grahanusa|date=2019-07-07|title=Menimbang regulasi platform digital|url=https://analisis.kontan.co.id/news/menimbang-regulasi-platform-digital|website=kontan.co.id|language=id|access-date=2024-12-16}}</ref>
|