Berita palsu di Malaysia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 17:
=== Menetapkan undang-undang ===
Pada bulan April 2018, Pemerintah Malaysia telah mengesahkan [[Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018]].<ref>{{Cite book|url=https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000368022/PDF/368022ind.pdf.multi|title=Jurnalisme, “Berita Palsu’’, & Disinformasi: Buku Pegangan untuk Pendidikan dan Pelatihan Jurnalisme|location=Paris|publisher=[[Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa]]|isbn=978-92-3-000076-9|editor-last=Ambardi, K., dkk.|pages=22|translator-last=Wendratama|translator-first=Engelbertus|trans-title=Journalism, ‘Fake News’ & Disinformation|url-status=live}}</ref> Salah seorang menteri dalam [[Sekretariat Perdana Menteri Malaysia]] ketika itu yakni Azalina Othman Said, menyatakan bahwa pengesahan Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018 bertujuan menghentikan penyebaran [[berita palsu]] yang dianggap sebagai [[ancaman]] bagi [[keamanan nasional]] dan ketertiban umum di [[Malaysia]].{{Sfn|Leong|2021|p=11}} Namun pada bulan Desember 2019, Parlemen Malaysia melakukan pencabutan status undang-undang terhadap Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018.{{Sfn|Chen, dkk.|2023|p=1280}}
Pada bulan Maret 2020, Koalisi Perikatan Nasional melakukan pengenalan kembali terhadap [[Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018|Undang-Undang Anti-Berita Palsu]]. Tujuannya untuk menangani berita palsu yang menyebar selama [[Pandemi Covid-19 di Malaysia|Pandemi COVID-19 di Malaysia]].{{Sfn|Leong|2021|p=12}} Namun penerapan kembali atas Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018 mengalami penundaan setelah terjadi penangguhan fungsi [[Parlemen Malaysia]] sejak bulan Januari 2021 akibat penetapan keadaan darurat di Malaysia terhadap Pandemi COVID-19.{{Sfn|Leong|2021|p=12-13}}{{Sfn|ARTICLE 19|2021|p=3}} Namun Koalisi Perikatan Nasional selaku perwakilan Pemerintah Malaysia akhirnya mengesahkan sebuah ordinansi darurat bernama Ordinansi Darurat (Kekuasaan Esensial) (No. 2) 2021 pada bulan Maret 2021 tanpa persetujuan dari Parlemen Malaysia.{{Sfn|ARTICLE 19|2021|p=3}} Ordinansi Darurat (Kekuasaan Esensial) (No. 2) 2021 disebut juga sebagai Ordinansi Berita Palsu.{{Sfn|Asia Centre|2022|p=1}}
|