Skandal Blue Energy: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Skandal Blue Energy''' adalah kasus penipuan publik yang melibatkan Djoko Suprapto, yang kemudian menjadi tersangka kasus penipuan proyek pembangkit listrik Jodhipati dan bahan bakar alternatif Banyugeni.<ref>[https://otomotif.kompas.com/read/2008/07/15/05242987/index.html ''Jadi Tersangka, Penemu "Blue Energy" Tumbang''.] dari situs kompas</ref>
==Vonis==
Pada tanggal 22 Januari 2009, Djoko Suprapto divonis 3,5 tahun penjara, beserta atas kasus penggelapan Rp 1,35 Miliar yang dianggap melanggar pasal 64 ayat 1 KUHP. <ref>[https://news.detik.com/berita/d-1072716/joko-blue-energy-suprapto-divonis-3-5-tahun- ''Joko Blue Energy Suprapto Divonis 3,5 Tahun''.] dari situs detik</ref>
|